Mutilasi dan Rebus Istri, Pria di Sumut Malah Dibebaskan
Harapan Munthe dinyatakan terbukti bersalah membunuh istrinya, pada November 2022 silam. Namun hakim membebaskan Harapan dan tidak meminta pertanggungjawaban.
Sidang Harapan Munthe
Sidang itu digelar pada Rabu, 7 Juni 2023, di Pengadilan Negeri Tarutung, Sumatera Utara.
Dalam pembacaan putusannya, hakim menyebut Harapan Munthe tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, sesuai dakwaan primer jaksa, yakni Pasal 340 KUHP.
Namun hakim menyebut Harapan Munthe bersalah telah membunuh istrinya, sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP.
"Akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," jelas hakim, dikutip dari Detik.
Dalam putusan yang sama, hakim juga meminta agar terdakwa segera dibebaskan untuk kemudian mendapat perawatan di RSJ Prof Muhammad Ildrem.
Putusan hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Dimanwa mejerat terdakwa menggunakan pasal 340 KUHP, dan menuntut agar dihukum seumur hidup.
Kronologi Peristiwa
Kasus mutilasi dan rebus istri itu bermula ketika korban, Nurmaya Situmorang memasak makanan untuk sarapan, pada 11 November 2022 pagi.
Warga Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas itu kemudian meminta anaknya dan terdakwa agar makan. Ketika makan di ruang tengah, terdakwa kemudian menyinggung perlakuan korban, yang kerap mengucapkan kata kasar kepadanya, saat dirawat di RSJ.
Mendengar ucapan itu, korban kemudian merespons dengan umpatan, "suami tainya kau". Terdakwa pun naik pitam. Ia kemudian berdiri, merangkul leher korban, dan bertanya jika korban masih ingin hidup. Korban pun meminta maaf dan meminta agar pelaku membunuhnya.
Sambil merangkul leher korban, terdakwa kemudian mengambil pisau sepanjang 30 cm. Sedangkan korban berupaya merebut pisau itu, namun gagal.
Terdakwa kemudian menancapkan pisau ke leher korban hingga korban roboh. Terdakwa sempat memindahkan anaknya yang menangis ke ruangan lain, dan membersihkan ceceran darah di lantai dan tangannya.
Pukul 18.30 waktu setempat, pelaku menusuk dada korban dua kali di dapur, untuk memastikan ia telah meninggal, dan kemudian memutilasi korban.
Proses itu berlangsung beberapa kali hingga pukul 00.30. Terdakwa bahkan sempat menidurkan anaknya, ketika memutilasi istrinya. Kemudian potongan pergelangan tangan kanan korban direbus menggunakan panci.
Pukul 05.00, terdakwa kembali merebus potongan tubuh korban, sambil melanjutkan mutilasi.
Potongan tubuh yang tidak dimasak, dimasukkan ke dalam karung, dan dibakar di tanah lapang sekitar 50 meter dari rumah terdakwa. Saat itu, terdakwa bertemu dengan keponakannya, dan kemudian menyampaikan pesan jika dia telah membunuh istrinya. Keponakannya segera melaporkan terdakwa ke kepolisian dan kemudian menangkap pelaku di kediamannya.
Advertisement