Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Mutilasi dan Rebus Istri, Pria di Sumut Malah Dibebaskan

Hukum dan Kriminalitas
Harapan Munthe dinyatakan terbukti bersalah membunuh istrinya, pada November 2022 silam. Namun hakim membebaskan terdakwa. (Ilustrasi: Ngopibareng.id)
bunuh istri Bunuh Istrinya Mutilasi
Like

Advertisement

Dyah Ayu Pitaloka

Komentar

Advertisement

Title