Muncul Spanduk Bawaslu Dipasang Melintang Jalan di Tuban
Pemasangan spanduk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang melanggar aturan muncul di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Tuban, Kamis, 30 November 2023.
Spanduk Bawaslu yang memuat ajakan untuk mengawasi pemilu 2024 lengkap dengan logo Bawaslu itu melanggar aturan lantaran dipasang melintang di jalan raya dengan diikat di tiang jaringan internet sisi kiri dan kanan jalan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, M Arifin mengungkapkan hingga saat ini Bawaslu Tuban belum mengetahui secara pasti siapa pemilik dan yang memasang spanduk tersebut.
Kendati begitu, Bawaslu Tuban telah mengkoordinasikan itu dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Sebab, di dalam spanduk terdapat logo dan tulisan Bawaslu Provinsi.
"Masih kami dikoordinasikan dengan Bawaslu provinsi untuk memastikan banner (spanduk) itu milik siapa," terang M. Arifin saat ditemui wartawan.
Lebih lanjut, ada dua titik spanduk yang dipasang melintang jalan, semuanya di Desa Prunggahankulon, Kecamatan Semanding dan sudah diturunkan semua.
"Sudah diturunkan semua oleh Satpol PP dan Panwascam," pungkasnya.
Advertisement