Muncul Petisi Setop Penggunaan Gas Air Mata
Tragedi Kanjuruhan memakan korban ratusan lebih nyawa. Peristiwa usai laga Liga 1 Persebaya vs Arema di Stadion Kanjuruhan, Sabtu 1 Oktober 2022 malam, menimbulkan luka mendalam. Aremania dan Aremanita menjadi korban tewas. Mereka diduga terpapar gas air mata yang ditembakkan oleh polisi setelah sempat terjadi kericuhan di dalam stadion.
Menanggapi kejadian tersebut, kelompok yang menamakan diri Blok Politik Pelajar membuat petisi di laman change.org. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk menghentikan atau menyetop penggunaan gas air mata.
"Stop Penggunaan Gas Air Mata atau #RefuseTearGas adalah desakan Publik kepada otoritas keamanan Republik Indonesia untuk tidak menggunakan gas air mata dalam menangani massa," tulis petisi itu.
"Sertai penolakanmu dengan menandatangani petisi ini!"
Terkait penggunaan gas air mata itu, kelompok Blok Politik Pelajar bersama publik menuntut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam, Kapolri, Ketua Komisi III DPR dan Direktur Utama PT Pindad untuk tidak memproduksi, memperjualbelikan dan menggunakan gas air mata.
"Apalagi diperuntukkan sebagai senjata penanganan massa," katanya.
Mereka menjelaskan alasannya menolak penggunaan gas air mata untuk penanganan massa karena efek yang ditimbulkan berbahaya bagi seseorang yang terkena atau terpapar.
Gas air mata akan menyebabkan mata pedih, rasa panas dan berair di mata, kesulitan bernapas, nyeri dada, air liur berlebihan, dan iritasi kulit, serta dapat menyebabkan muntah.
"Dampaknya akan dirasa pada detik ke-20 hingga 30 setelah terpapar gas air mata, tetapi mereda sekitar 10 menit kemudian jika orang tersebut berada di area yang tak terkena gas atau ruangan terbuka," penjelasan dari petisi itu.
Hingga berita ini diterbitkan, petisi sudah ditandatangani oleh 13.682 netizen. Jumlah ini berpotensi naik menuju 15.000.
Advertisement