Muncul Omicron, Penerapan PPKM Level 3 Libur Nataru Sesuai Jadwal
Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama periode Natal dan tahun baru (Nataru) tetap sesuai jadwal.
Kebijakan tidak diterapkan lebih awal kendati ditemukan virus covid-19 varian B.1.1.529 atau varian Omicron.
"PPKM level 3 tetap diberlakukan 24 Desember sampai 2 Januari 2022," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 30 November 2021.
Hal itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kemudian Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Wiku menyebut pemerintah juga belum berencana mempercepat pemberian vaksin booster bagi publik. Sebab, pemerintah masih menunggu berbagai kajian termasuk survei prevalensi antibodi masyarakat.
Pemerintah, kata Wiku, bakal terus memantau penyesuaian daftar negara yang menemukan kasus konfirmasi varian Omicron. Kebijakan pencegahan di Indonesia berdasarkan data dan kajian.
"Mohon menunggu studi lanjutan dengan tenang dan tetap hati-hati," kata dia.
Menyinggung durasi karantina, Wiku mengatakan menyesuaikan dinamika covid-19. "Durasi karantina menyesuaikan kondisi kasus terkini," katanya.
Wiku menilai penetapan masa karantina tujuh hari tepat usai ditemukan virus covid-19 varian B.1.1.529 atau varian Omicron. Durasi tersebut berdasarkan efektivitas dan efisiensi di tengah upaya antisipasi ekstra.
"Kebijakan pengendalian covid-19 dinamis dengan monitoring dan evaluasi berkelanjutan," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang durasi karantina pelaku perjalanan internasional dari tiga menjadi tujuh hari. Kebijakan tersebut untuk mengantisipasi impor varian Omicron ke Indonesia.
"Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar (terkonfirmasi Omicron) menjadi tujuh hari dari sebelumnya tiga hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.