Muncul Konflik Internal, Muscab HKTI Jember Ditunda
Musyarawah Cabang (Muscab) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jember, gagal digelar, Rabu, 31 Agustus 2022. Muscab tersebut gagal karena dinilai melanggar AD/ART HKTI.
Menurut Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, sesuai rencana, Muscab HKTI Jember digelar pada hari ini, Rabu, 31 Agustus 2022. Namun, dalam perkembangannya HKTI pecah menjadi dua kelompok.
Munculnya kelompok yang kontra berawal karena ada dugaan Muscab tersebut tidak melibatkan pengurus DPC HKTI Jember.
Atas persoalan itu, Polres Jember langsung turun tangan menyikapi persoalan tersebut. Kedua kubu yang bersitegang diundang ke loby Kapolres Jember. “Kita panggil dua kubu yang bertentangan. Kita mediasi mencari solusi atas persoalan tersebut,” kata Hery, Rabu, 31 Agustus 2022.
Pertama, polisi mengundang kubu yang kontra dalam pelaksanaan Muscab, yakni Jumantoro selaku ketua DPC HKTI periode 2017-2021 dan pengurus DPC HKTI periode yang sama.
Dalam pertemuan itu, Jumantoro menyatakan, meminta Polres Jember tidak memberikan izin pelaksanaan Muscab HKTI Jember. Jumantoro menilai pelaksanaan Muscab menyalahi AD/ART organisasi.
Pada kesempatan itu, Jumantoro juga menginginkan DPP HKTI Pusat turun tangan untuk menjembatani permasalahan internal di HKTI Jember.
Di hadapan Kapolres Jember, Jumantoro memastikan akan membubarkan paksa jika Muscab tetap digelar.
Setelah pertemuan dengan kubu yang kontra, Polres Jember juga mengundang kubu yang pro Muscab. Mereka juga diundang ke Polres Jember pada hari yang sama, namun di waktu yang berbeda.
Hadir dalam undangan itu, perwakilan pengurus DPD HKTI Provinsi Jatim yang diwakili oleh Bambang Hariyanto selaku Wakil Ketua DPD HKTI Jatim. Kemudian beberapa pengurus lainnya serta Evi Lestari, selaku calon ketua DPC HKTI Jember yang juga ketua bidang organisasi UMKM DPD HKTI Provinsi Jatim.
Sementara kubu pro Muscab menilai sudah sesuai AD/ART. Yakni sesuai Surat Keputusan Karteker DPD HKTI Provinsi Jatim untuk melaksanakan Muscab pengurus yang sudah habis masa bhaktinya.
Kubu pro Muscab juga menjelaskan, majunya Evi Lestari sebagai calon Ketua DPC HKTI Jatim, juga mendapat dukungan dari Pengurus DPD HKTI Provinsi, serta dorongan dari pengurus HKTI Kabupaten Jember.
Tidak hanya itu, perwakilan pengurus DPD HKTI Provinsi Jatim juga menyatakan, SK kepengurusan DPC HKTI Jember sudah habis masa berlakunya sejak Februari 2022 lalu.
Sehingga, dengan berakhirnya masa kepengurusan secara otomatis status DPC HKTI Jember Demisioner, meskipun tanpa surat resmi dari organisasi.
“SK kepengurusan DPC HKTI Jember sudah habis sejak Februari lalu, dan kami sudah mengingatkan kepada pihak DPC HKTI Jember untuk segera mengusulkan nama calon, agar bisa segera digelar Muscab, namun sampai batas waktu penjaringan berakhir, tidak ada satu pun calon yang diusulkan, sehingga kepengurusan DPC HKTI Jember diambil alih DPD HKTI Provinsi dengan SK Karetaker,” jelas Bambang Hariyanto di hadapan Kapolres Jember.
Setelah menyerap aspirasi kedua belah pihak, Polres Jember melalui Kanit Intelkam mempertemukan kedua kubu itu. Namun, dalam pertemuan itu kedua kubu tetap berbeda pandangan terkait Muscab HKTI Jember.
Atas perbedaan sikap ini, polisi mencari solusi agar kedua kubu saling menjaga kamtibmas di Kabupaten Jember, dengan mencari titik temu perbedaan sikap antara kedua kubu.
Dalam pertemuan lanjutan itu disepakati, Muscab HKTI Jember ditunda selama satu minggu terhitung sejak Rabu, 31 Agustus 2022.
Polisi memberikan kesempatan kepada kubu yang kontra untuk menunjukkan SK Kepengurusan DPC HKTI Jember yang masih berlaku dan asli yang diketuai oleh Jumantoro.
Jika dalam waktu satu minggu pihak yang kontra tidak bisa menunjukkan SK Kepengurusan DPC HKTI Jember yang asli, maka Muscab bisa dilaksanakan.
“Kami sebatas menjembatani dan membantu melakukan mediasi kepada kedua pihak. Alhamdulillah pertemuan kedua pihak sudah menemukan titik terang, dan semua sepakat menunda Muscab, tugas kami hanya ingin situasi kamtibmas di Jember tetap kondusif,” pungkas Hery.
Advertisement