Muncul Klaster Petamburan, Rizieq Syihab Hendak Dites Covid?
Puskesmas di wilayah Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, meningkatkan aktivitas pelacakan atau tracing di sekitar pemukiman penduduk, tak jauh dari lokasi Rizieq Syihab menggelar acara yang mengundang polemik, beberapa saat lalu. Hasilnya, angka infeksi penduduk setempat disebut meningkat.
"Setelah empat hari kami lakukan tracing (pelacakan) langsung terlihat adanya penambahan kasus Covid-19," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat Erizon Safari, di Jakarta, Senin 23 November 2020. Didapati 20 orang positif Covis-19, selama empat hari tracing di wilayah tersebut. "Penambahan (kasus) bukan hanya dari orang terdekat Lurah Petamburan saja, tapi dari warga juga ada yang positif Covid-19," lanjutnya.
Erizon melanjutkan, Puskesmas Kecamatan Tanah Abang telah bersiap memeriksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab jika diperlukan. HRS telah diimbau oleh pihak kepolisian untuk memeriksakan kesehatan dirinya, lantaran baru datang dari luar negeri dan terjadi keramaian pada hari akad pernikahan anaknya.
Namun hingga saat ini belum ada rencana pemeriksaan terhadapnya. "Pada intinya, kami siap jika diperlukan untuk periksa HRS. Kami juga belum tahu, apakah HRS sudah pernah atau belum periksa 'swab test' (tes usap) sebelum datang ke Indonesia," katanya.
Informasi ini menambah deret orang yang terinfeksi Covid-19, pasca acara Rizieq Syihab. Sebelumnya, sebanyak 80 orang peserta kerumunan di acara yang dihadiri oleh Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab terkonfirmasi positif Covid-19.
Selain itu, data pemeriksaan tes PCR yang dilakukan di laboratorium kesehatan daerah hingga 21 November 2020 juga masih menunggu hasil 15 kasus yang berasal dari kerumunan yang terjadi di Mega Mendung Bogor, Jawa Barat.
"Kerumunan pada kegiatan yang dilakukan dalam rangka acara keagamaan dan nikahan tersebut, Kementerian Kesehatan mengimbau bagi siapa saja yang mengikuti dan siapapun yang merasa kontak erat dengan orang yang hadir agar melakukan isolasi mandiri selama 14 hari," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Budi Hidayat. (Ant)