Muncikari Soni Terancam Pasal UU ITE
Muncikari Soni Dewangga terancam dikenakan pasal berlapis dalam kasus prostitusi online yang menjerat mantan finalis Puteri Pariwisata Indonesia, PA.
Sebelumnya, Soni Dewangga telah dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP karena telah mengambil keuntungan dari proses prostitusi. Kini ia terancam mendapat jeratan pasal UU ITE karena menawarkan spesifikasi tubuh para artis kepada pengguna.
"Sepertinya ya (dijerat UU ITE). Tapi kita masih nunggu hasil gelar perkara dulu," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada Ngopibareng.id, Minggu 3 November 2019.
Ancaman jeratan pasal baru ini muncul setelah Kapola Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menyebut, dari hasil digital forensik ada dugaan bahwa Soni menyebarkan spesifikasi tubuh para artis.
"Konten masih kita koordinasikan dengan saksi, apakah konten tentang spesifikasi seperti tinggi badan, berat badan, ukuran, dan warna kulit. Ada ukuran 34, 36, dan 38 ini apakah masuk konten," ujar Luki.
Karena itu, dalam rangka menambah data penyidikan, Kapolda menginstruksikan untuk kembali memanggil dua saksi yang diduga kuat adalah artis berinisial IS dan B.
Sebelumnya, kasus prostitusi artis kembali berhasil dibongkar oleh Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Di mana, artis berinisial PA tertangkap basah sedang melakukan hubungan badan dengan YW di salah satu hotel di kawasan Kota Batu, Jumat 25 Oktober 2019.
Dari hasil pengembangan kasus ini Polda Jatim berhasil mengungkap adanya keterkaitan antara jaringan muncikari Soni Dewangga dengan muncikari D yang memfasilitasi prostitusi Vanessa Angle di awal tahun 2019.
Penyidikan secara intens itu berhasil membongkar bahwa ada sekitar 100 talent yang berada di jaringan Soni Dewangga. Di mana, 42 di antaranya adalah talent dari jaringan muncikari D