Muncikari Seks Threesome Dituntut Jaksa Paling Singkat 3 Tahun
Terdakwa kasus threesome Imam Subeqi bin Slamet dituntut JPU dengan hukuman 3 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta. Pria kelahiran Jombang itu dianggap terbukti melakukan tindak pidana perdagangan manusia atau human trafficking.
Dalam perkara ini, Imam dijerat Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Tuntutan hukuman pria yang menjual teman perempuannya demi mendapatkan kepuasan seks bertiga atau threesome itu dibacakan JPU Kejari Mojokerto Kota Agung Setyolaksono Atmojo, secara online.
Agenda sidang pembacaan tuntutan JPU ini dipimipin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rosdiati Sama, di ruang sidang Cakra PN Mojokerto.
"Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Imam Subeqi) selama 3 tahun penjara," kata JPU Kejari Mojokerto Kota Agung Settolaksono saat membacakan surat tuntutan, Senin 31 Oktober 2022.
Dalam Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO, pidana bagi terdakwa kasus perdagangan manusia dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Tuntutan JPU adalah tuntutan paling singkat di kasus perdagangan manusia yang menjerat Imam Subeqi. Penasehat Hukum terdakwa Nurwa Indah, tuntutan itu berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
"Itukan kewenangan majelis hakim (tuntutan). Waktu pemeriksaan terdakwa dia sangat menyesali perbuatannya dan sanggup tidak mengulangi lagi. Disamping itu dia juga tulang punggung keluarga," kata Indah kepada wartawan.
Terdakwa Imam Subeqi ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota di salah satu hotel di Kota Mojokerto, karena telah menjual temannya sendiri untuk layanan threesome. Ia menjajakan layanan seks threesome itu melalui media sosial Facebook group. "Pelanggaran hukumnya itu disitu (jadi perantara)," ujarnya.
Terkait tuntutan JPU, wartawan berusaha menghubungi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mojokerto Kota. Sayangnya lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan itu tidak ada di tempat.
Kasus prostitusi online untuk layanan seks bertiga atau threesome ini dibongkar polisi pada bulan Maret 2022. Saat itu petugas yang melakukan patroli siber melakukan analisa dan penyelidikan terduga akun yang mengunggah konten tersebut berisi layanan threesome.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, muncikari Imam Subeqi telah menjual korban sebanyak 2 kali sejak bulan Maret 2022. Tersangka menawarkan kepada pria hidung belang dengan pura-pura sebagai suami teman perempuannya.
Tersangka menawarkan teman perempuannya yang berusia 22 tahun, kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 1,8 juta untuk satu kali layanan threesome.
Muncikari asal Kabupaten Jombang itu mengaku mendapat untung Rp500 ribu sekali menjajakan layanan threesome. Ia ditangkap bersama teman perempuannya dan seorang pria hidung belang saat sedang bermain seks secara threesome.
Advertisement