Muncikari Layanan Threesome Mojokerto Divonis 3 Tahun Penjara
Imam Subeqi alias IS 32 tahun, terdakwa kasus prostitusi online yang menyediakan layanan seks bertiga alias threesome divonis tiga tahun penjara tanpa denda. Muncikari threesome ini dinyatakan terbukti bersalah menjual temannya ke pria hidung belang.
Dalam dakwaannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Rosdiati Samang jatuhkan vonis kepada pria asal Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang itu dengan Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Divonis tiga tahun penjara. Sesuai tuntutan, tidak ada (denda)," kata kuasa hukum terdakwa Nurwa Indah kepada wartawan di Kantor PN Mojokerto, usai menggelar sidang putusan, Senin 21 November 2022.
Sidang putusan kasus perkara human trafficking itu digelar secara online di ruang sidang Cakra PN Mojokerto sekitar pukul 10.00 WIB. Vonis tiga tahun penjara yang diputuskan Majelis Hakim itu, sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Vonis tiga tahun penjara yang diputuskan oleh majelis hakim merupakan vonis yang paling rendah. Sesuai pasal 2 ayat 1 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dijelaskan bagi seseorang yang melakukan tindak pidana perdagangan manusia dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Nurwa Indah menjelaskan hal-hal yang meringankan hukuman terdakwa. Menurut Indah, terdakwa mengakui perbuatannya melanggar hukum. IS juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Dia masih muda, menyesali perbuatannya dan mengakui perbuatannya. Kalau kita sebagai penegak hukum paling tidak kita membela hak-hak terdakwa biar tidak naik putusannya dan alhamdulillah diputus sama (sesuai tuntutan)," bebernya.
Yang memberatkan, lanjut Indah, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) terdakwa terbukti melanggar pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Mungkin dengan dihukum begitu dia nanti kalau keluar bisa memperbaiki perbuatannya dan kembali bersama masyarakat," ungkapnya.
Untuk diketahui tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imam Subeqi bin Slamet dengan pidana penjara selama tiga tahun dipotong masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Atas putusan kasus perdagangan manusia tersebut, Indah mengaku jika terdakwa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Mungkin dia (terdakwa) merasa keberatan dengan putusan itu, padahal itu sudah minimal menurut undang-undang tapi itu kan hak terdakwa," tandasnya.
IS muncikari prostitusi online berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Maret 2022 lalu. Tersangka yang merupakan warga Kabupaten Jombang ini diamankan polisi karena menjual teman perempuannya untuk layanan seks bertiga atau threesome.
Saat itu, petugas yang melakukan patroli siber melakukan analisis dan penyelidikan terduga akun yang mengunggah konten tersebut berisi layanan threesome. Tersangka menawarkan teman perempuannya yang berusia 22 tahun, kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 1,8 juta untuk satu kali layanan threesome.
Muncikari asal Kabupaten Jombang itu mengaku mendapat untung Rp500 ribu sekali menjajakan layanan threesome. Ia ditangkap bersama teman perempuannya dan seorang pria hidung belang saat sedang bermain seks secara threesome.
Di hadapan polisi dan wartawan, pria 32 tahun itu mengakui menjual teman perempuannya dengan layanan threesome sebanyak dua kali. Pertama dilakukan di daerah Tulungagung, dia mematok harga Rp 1,3 juta saat itu.
"Sudah dua kali. Pertama di daerah Tulungagung awal Maret 2022. Pertama Rp 1,3 juta (tarif), untung Rp 300 ribu," cetus IS saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, pada Selasa 5 Juli 2022.
IS mengaku berawal dari rasa penasaran sehingga membuat dia menawarkan jasa layanan threesome. "Untuk cewek (teman perempuannya) ini mungkin ada sensasi seperti itu Pak. Kalau saya ada rasa penasaran juga," tandasnya.
Advertisement