Muncikari 6 PSK Belia di Samaleak Gresik Sudah 3 Tahun Berbisnis
Tersangka JRA, 19, warga Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik mengaku sudah tiga tahun ini menjalankan bisnis prostitusi berkedok warung esek-esek di kawasan Samaleak, dekat rumahnya.
Pria yang berperan sebagai muncikari ini diketahui memiliki enam Pekerja Seks Komersial (PSK). Mereka rata-rata berusia belia, yakni Rara, 18, Raya, 20, Ismi, 20, Veranika, 20, Auli, 29, dan Nina, 29.
"Semua saya datangkan dari Cirebon, Jawa Barat. Perekrutannya secara langsung tanpa perantara. Saya yang datang langsung ke sana," kata JRA kepada awak media, Kamis 15 Oktober 2020.
Dalam menjalankan praktik prostitusi ini, JRA sengaja menyediakan sebuah warung kopi sebagai tempat singgah para PSK. Sementara itu, di belakang warung terdapat beberapa kamar untuk tamu yang ingin 'mencicipi' anak buahnya.
"Kamarnya saya sewakan Rp 50 ribu sekali kencan. Nanti saya juga minta bagian Rp 50 ribu lagi dari PSKnya. Jadi nanti saya nerima Rp 100 ribu sedangkan PSKnya Rp 50 ribu," ungkapnya.
Meski tarif rata-rata PSK dibandrol Rp150 ribu, namun ada seorang PSK usia 20 tahun berparas menarik yang dibandrol Rp 250 ribu.
"Yang paling tinggi tarifnya Rp 250 ribu. Usianya 20 tahun wajahnya cukup cantik," katanya.
Kini JRA harus vakum terlebih dahulu dari bisnis prostitusinya, karena telah diamankan petugas Satreskrim Polres Gresik. Dia akan dijerat pasal 296 dan 506 KUHP tentang tindak pidana prostitusi. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Tersangka ini berperan sebagai muncikari. Dia menyediakan PSK dan menyewakan kamar untuk dipakai berbuat asusila. Tarif sekali kencan rata-rata Rp 150 ribuan," ujar Kapolres Gresik Arief Fitrianto, Kamis 15 Oktober 2020.
Adapun barang bukti yang berhasil amankan antara lain, buku rekapan tamu, uang tunai Rp 400 ribu, dua kain seprai, satu buah minyak gel, tisu bekas pakai, dan satu potong celana dalam dan bra.