Munarman: Polisi Cari Pembenaran dengan Melakukan Pembohongan
Enam dari 10 pengawal Habib Rizieq Shihab meninggal ditembak polisi di Tol Jakarta-Cikampek Senin 7 Desember 2020 dini hari tadi. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, keenam pengikut Habib Rizieq terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan.
Menanggapi kejadian tersebut, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman
mengatakan, kejadiannya tidak seperti itu yang dikatakan polisi. Polisi mencari pembenaran dengan melakukan pembohongan terhadap publik.
"Fakta di lapangan bukan mobil Polisi yang dipepet mobil FPI, tapi mobil rombongan FPI Nopol B 2152 TBN yang dipepet. Mobil Warna abu-abu itu pintu depan kiri penyok," kata Munarman, saat kepada Ngopibareng.id, Senin siang.
"Mengenai senjata tajam, golok, clurit besi, itu adalah milik polisi yang dimasukkan ke dalam mobil anggota FPI, setelah mobilnya dipepet dan ditembak. Saya bersumpah, tidak ada satupun yang melawan dengan senjata tajam, " katanya.
"Itu adalah pembantaian, dalam bahasa Hak Asasi Manusia itu disebut Extra Judicial Killing. Tentu hal tersebut harus ada pertanggung jawaban secara hukum dari pihak yang melakukan pembunuhan," kata Munarman
Menurut Munarman, keenam korban meninggal adalah anggota Laksus Madar FPI DKI yang mengawal Habib Rizieq yang akan mengisi pengajian internal keluarga.
"Sesampainya di pintu tol Kerawang Timur, tiba tiba dipepet mobil tak dikenal sambil menodongkan senjata api. Sementara Habib Rizieq yang berada di mobil lain selamat dan diamankan laskar FPI," katanya.
Dalam pernyataan sikap Pucuk Pimpinan FPI atas kejadian ini disebutkan, saat ini Habib Rizieq diamankan di suatu tempat demi keselamatan beliau. FPI akan melaporkan yang disebutkan sebagai pembantaian itu ke Komnas HAM.
Nama-Nama Laskar yang ditembak mati itu:
1.Fais
2.Ambon
3.Andi
4.Reza
5.Lutfil
6.Kadhavi
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan polisi menindak tegas terhadap pengikut Habib Rizieq karena mereka melawan dan mengancam keselamatan anggota sambil menodongkan senjata api dan senjata tajam berupa samurai, celurit kepada anggota.
Karena membahayakan keselamatan jiwa petugas pada saat itu, kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga 6 orang meninggal dunia. Sementara 4 orang lainnya melarikan diri.
.
Pernyataan Lengkap Kapolda Metro:
Sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 telah terjadi penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas penyelidikan terkait rencana pemeriksaan MRS yang dijadwalkan berlangsung hari ini jam 10.00 WIB
Berawal dari informasi ada pengerahan massa ada saat MRS dilakukan pemeriksaan di PMJ dari berbagai sumber, termasuk rekan media mungkin dengar berita melalui WAG bahwa ada pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan MRS di Polda Metro Jaya.
Terkait hal tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Dan ketika anggota PMJ mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet, lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam sebagaimana yang rekan-rekan lihat di depan ini,
Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur, sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS yang berjumlah 10 orang, meninggal sebanyak 6 orang.
Saya ulangi terhadap kelompok MRS yang menyerang anggota dilakukan tindakan tegas dan meninggal dunia sebanyak 6 orang.
Untuk kerugian yang dialami petugas adalah sebuah kendaraan yang rusak karena dipepet serta terkena tembakan dari kelompok yang melakukan penyerangan.
Pada kesempatan ini kami mengimbau kepada saudara MRS agar mematuhi hukum, memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan. Apabila saudara MRS tidak memenuhi panggilan, kami tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya kami, saya dan Pangdam Jaya, mengimbau kepada saudara MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan. Karena tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dipidana, dan apabila tindakan menghalang-halangi petugas membahayakan keselamatan jiwa petugas, kami, saya, bersama Pangdam Jaya tidak akan ragu untuk melakukan tindakan yang tegas.(asm)