Munarman Penuhi Panggilan Polisi Jadi Saksi Penganiayaan Ninoy
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman Rabu siang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng.
Munarman tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.20 WIB dengan didampingi pengacaranya, Samsul Bahri.
Munarman yang memakai kemeja hijau tosca langsung masuk ke ruangan penyidik di Gedung Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tanpa memberikan pernyataan ke awak media.
"Prinsipnya kita ke sini hanya memberikan klarifikasi. Ada panggilan menyebutkan bahwa salah satu tersangka berkomunikasi dengan Bapak Haji Munarman," kata Samsul di Gedung Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Rabu.
Munarman dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah namanya disebut-sebut dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng.
Munarman disebut polisi menerima laporan terjadinya peristiwa penculikan dan penganiayaan dari tersangka berinisial S yang terlibat dalam penganiayaan Ninoy.
"S melaporkan semuanya kepada Pak Munarman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin 7 Oktober lalu.
Polisi menyebut S mendapat perintah setelah melaporkan hal ini, meski demikian Argo tak merinci apakah perintah itu berasal dari Munarman atau bukan.
Namun Argo juga membenarkan jika Munarman yang dimaksud tersangka S adalah Munarman anggota FPI.
Dalam kasus Ninoy, polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut. Ke-13 Tersangka itu adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar, yang juga Sekjen PA 212.