Mulan Jameela dkk Gugat Prabowo Subianto ke Pengadilan
Keinginan Mulan Jameela menjadi wakil rakyat kandas. Dia diketahui gagal bersaing dengan calon legislatif (caleg) lain dalam Pemilu lalu. Pasalnya, Partai Gerindra tempat istri musisi Ahmad Dhani ini bernaung hanya meraih 3 kursi di daerah pemilihan (Dapil) 11 Jabar untuk DPR RI.
Meski demikian, Mulan Jameela merasa ikut berjuang untuk Partai Gerindra sehingga bisa menjadi pemenang kedua dalam gelaran Pemilu 2019. Bersadarkan dalih tersebut, Mulan Jameela menggugat Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatan perdata yang teregistrasi dengan nomor 520/Pdt.Sus. Parpol/2019/PN JKT.SEL itu, Mulan Jameela menggugat agar segera menetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih.
Mulan Jameela rupanya tak sendiri. Ibu empat anak ini sebagai pihak penggugat bersama Rahayu Saraswati Djodjohadikusumo (Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi Perempuan sekaligus keponakan Prabowo Subianto), Sugiono (Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra), Prasetyo Hadi (Ketua OKK DPP Partai Gerindra), Adnani Taufik (Ketua DPP Partai Gerindra), Adam Muhammad (Pengurus DPP Partai Gerindra), Dr. Irene (Petinggi Gerindra), dan lainnya.
"Penggugat meminta agar diusulkan dengan ditetapkan sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra," ungkap Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, Selasa 16 Juli 2019.
Gugatan tersebut diajukan oleh sebanyak 14 orang kader Partai Gerindra. Sidang kedua gugatan ini akan digelar Rabu besok. Agenda sidang yakni pembacaan terkait gugatan tersebut.
Advertisement