Besok Polda Rilis SDN Gentong yang Roboh, Ada Tersangka Baru?
Polda Jawa Timur mengklaim akan menyampaikan perkembangan terakhir soal ambruknya SDN Gentong, Pasuruan yang terjadi awal November 2019 lalu. Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, jika pengumuman itu akan disampaikan, Rabu 27 November 2019.
“Tunggu sampai hari Rabu. Karena yang mengumumkan langsung adalah Pak Dir (Dirreskrimsus Polda Jatim),” kata Kabid Humas yang akrab disapa Barung, Selasa 26 November 2019.
Barung mengatakan, jika dugaan tindak pidana korupsi ini ditemukan berdasar hasil penyelidikan tim labolatorium forensik berdasar bukti di lapangan, yang kemudian dikomparasikan dengan hasil penyidikan terhadap saksi-saksi yang didatangkan.
Dari barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa material yang digunakan dan konstruksi bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diajukan pertama.
Karena itu, dalam pengembangan Polda Jatim sudah menetapkan dua orang tersangka yang berasal dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE. Keduanya dijerat pasal 359 karena lalai dalam pengerjaan sehingga menyebabkan adanya dua orang korban meninggal, dan 11 orang lainnya mengalami luka.
Asal diketahui polisi sejak awal menduga ada indikasi tindak pidana korupsi penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan gedung SDN Gentong. Pembangunan SDN Gentong sendiri sebenarnya sudah dilakukan pada tahun 2012 yang lalu.
Namun, kasusnya perkembangan kasus ini seolah mandheg setelah polisi menetapkan dua orang kontraktor yang membangun. Sedangkan dari sisi birokrat sebagai pemilik proyek, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement