Mulai Tahun ini, Jemaah dan Petugas Haji harus Terdaftar Program JKN
Jemaah dan petugas haji tahun ini harus terdaftar Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan ini untuk memastikan seluruh jemaah haji dan anggota keluarganya mendapat perlindungan kesehatan yang optimal sebelum keberangkatan dan setelah setelah kembali ke Tanah Air.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji. Kesehatan jemaah haji dan petugas haji merupakan prioritas utama.
”Dengan adanya perlindungan Program JKN, jemaah haji dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan, " jelasnya, melalui rilis tertulis yang diterima Ngopibareng.id Senin, 17 Februari 2025.
Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini, menurutnya, bukan untuk mempersulit masyarakat. Melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.
BPJS Kesehatan, menurutnya, memberikan penjaminan bagi jemaah dan petugas haji yang sudah masuk ke dalam kategori istitha’ah. Jika dalam proses istitha’ah terdapat kondisi fisik yang butuh pelayanan kesehatan, maka jemaah dapat mengakses layanan kesehatan dengan kepesertaan JKN.
“Kami memastikan bahwa peserta JKN, termasuk jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, dan petugas haji, dapat mengakses layanan kesehatan selama di Indonesia dengan mudah," tegasnya.
Khusus untuk tahun 2025 ini, menurutnya dijadikan sebagai tahun edukasi bagi para jemaah haji. Artinya, bagi calon jemaah haji yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, tetap bisa mengurus keberangkatan. Namun mereka tetap didorong untuk bisa mendaftar sebagai peserta JKN.
“Sehingga jemaah tetap bisa mengakses pelayanan sebelum berangkat dan sesudah pulang dari tanah suci,” bebernya.
Lebih jauh dijelaskan, jemaah dan petugas haji kini dapat mengakses riwayat kesehatan melalui Aplikasi Mobile JKN. Fitur ini sangat bermanfaat terutama jika jemaah mengalami kondisi darurat selama berada di Tanah Suci.
Dengan riwayat kesehatan yang dapat diakses secara digital, tenaga medis di rumah sakit Arab Saudi dapat lebih mudah mengetahui rekam medis pasien, sehingga penanganan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat.
Oleh karena itu, lanjutnya, pengaktifan kepesertaan JKN ini sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui chat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165 atau Aplikasi Mobile JKN.
Jika sudah menjadi peserta JKN, namun statusnya tidak aktif karena menunggak iuran, jemaah dan petugas haji dapat mengaktifkan kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan iuran atau memanfaatkan layanan Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (New REHAB 2.0) melalui Aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, M. Zain mengatakan pada penyelenggaraan haji 1446H/2025M, seluruh jemaah haji reguler untuk memiliki JKN yang aktif.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025. Tujuannya, memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air.
“Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, Program JKN juga akan memberikan penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Zain.
Perlindungan kesehatan yang diberikan pada jemaah masih sama seperti tahun sebelumnya. Yang membedakan, di tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib terdaftar sebagai peserta JKN aktif. Dengan ketentuan ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan.
“Dengan perlindungan ini, jemaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah, karena kesehatan mereka tetap terjamin sejak persiapan hingga setelah kembali ke Indonesia,” pungkas Zain.
Advertisement