Mulai Tahun Ini, Gaji Perangkat Desa Rp3 Juta
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan penyetaraan gaji perangkat desa dengan PNS akan dimulai tahun ini. Menurut Tjahjo, penyetaran ini tidak akan ditunda lagi.
"Pemerintah sangat perhatian pada perangkat desa. Tidak ada penundaan sudah fix 100 persen," kata Tjahjo ketika berada di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu, 20 Februari 2019 malam.
Menurut Tjahjo, pada tahun 2019 ini, gaji perangkat desa akan disetarakan dengan aparatur sipil negara (ASN) golongan IIA.
Saat ini masih banyak perangkat desa yang hanya bergaji Rp300 ribu perbulan. Kebijakan menaikkan gaji perangkat desa ini, merupakan bentuk kebijakan politik pemerintah.
Gaji perangkat desa selanjutnya akan diambilkan dari anggaran dana desa (ADD) maupun subsidi silang karena ada 100 daerah yang APBDnya tak mampu menanggung gaji perangkat desa.
"Jadi ada mekanisme subsidi bagi daerah yang tidak mampu. Mekanismenya secara rinci dirumuskan Menteri Keuangan," ujarnya.
Dengan aturan baru ini, selanjutnya kepala desa akan mendapatkan gaji setara Rp3,82 juta kemudian sekretaris desa mendapatkan 90 persennya dan perangkat desa mendapatkan 80 persennya. (man)