Mulai Sidang, 3 Oknum TNI AD yang Culik Pemuda Aceh hingga Tewas
Tiga oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat kasus penculikan atas nama Imam Masykur masuk sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Cakung, Jakarta Timur pada Senin 30 Oktober 2023. Pemuda asal Aceh diculik dan meninggal dunia pada pertengahan Agustus 2023 lalu.
Untuk sidang perdana, dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dibantu Hakim anggota Letkol Chk Idolohi dan hakim anggota Mayor Kum Autisa Dandel. Sedangkan tiga terdakwa, prajurit TNI AD anggota Paspamres Praka RM, kemudian anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan Praka J yang merupakan anggota Kodam Iskandar Muda, Aceh.
Tiga terdakwa datang di persidangan menggunakan pakaian militer bercorak loreng, lengkap dengan tangan dalam keadaan diborgol. Para terdakwa datang dengan pengawalan ketat Polisi Militer TNI AD.
Saat proses sidang awal, kunci borgol dibuka dengan dikawal dua anggota Polisi Militer TNI AD. Proses persidangan tiga terdakwa berdiri diapit dua Polisi Militer, dengan terlebih dahulu sikap hormat terhadap tiga hakim Pengadilan Militer yang menyidangkan kasus tersebut.
Seperti diketahui anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres, berinisial Praka RM, diduga melakukan pemerasan, penculikan, dan menganiaya hingga tewas warga Aceh, Imam Masykuri. Panglima TNI Laksamana Yudi Margono meminta agar kasus dikawal dan pelaku dihukum mati atau setidaknya seumur hidup.
Penculikan dan penganiayaan itu berlangsung pada 12 Agustus 2023. Imam Masykuri diculik oleh Praka RM bersama dua oknum TNI lain. Ia dibawa ke kawasan Rempoa, Ciputat Timur.
Di sana Imam disiksa dan kemudian diperas untuk membayar uang senilai Rp 50 juta. Selama diculik, Imam sempat video call dan menelepon kerabatnya, meminta agar mereka mengirim uang Rp50 juta.
Sebanyak empat kali anaknya menelepon Ibunya bernama Fauziah. Di telepon terakhir pelaku menyampaikan ancaman akan membunuh anaknya, bila uang tidak dikirim.