BPN Bondowoso Terbitkan Sertifikat Tanah Elektronik
Masyarakat pemilik aset tanah dan bangunan di wilayah Bondowoso sudah bisa memiliki dokumen sertifikat tanah elektronik. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bondowoso telah menerbitkan dokumen sertifikat tanah elektronik mulai September 2024.
Diterbitkan BPN Bondowoso bersamaan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) ke-64 Tahun 2024. Penerima awal sertifikat tanah elektronik adalah aset tanah milik Pemkab dan aset tanah masyarakat penerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) di Bondowoso.
"Penerbitan sertifikat tanah elektronik ini sejalan dengan Peraturan Menteri ATR/BPN No.3 Tahun 2023 yang mengamanatkan menerbitkan sertifikat tanah elektronik dalam pendaftaran aset tanah sejak 1 Juli 2024," kata Kepala Kantor BPN Bondowoso, Zubaidi, Sabtu 28 September 2024.
Penerbitan sertifikat tanah elektronik, terang dia, merupakan langkah BPN mendukung pengelolaan aset tanah lebih modern dan aman berbasis teknologi digital. Tujuannya, mengurangi risiko rusak atau hilang, memberikan kepastian hukum, dan lebih memudahkan pengelolaan data.
“Jadi, sertifikat tanah elektronik ini membuat proses administrasi aset tanah lebih cepat, transparan, dan mudah diakses. Fungsinya tidak berbeda dengan sertifikat tanah fisik dan hanya bentuknya berubah elektronik," terangnya.
Sejak diterbitkan BPN mulai September 2024, menurut Zubaidi, sudah banyak masyarakat Bondowoso penerima program PTSL telah menerima sertifikat tanah elektronik.
Diantaranya, masyarakat di Desa Gunung Anyar, Desa Wringin, IDesa Bendoarum, Desa Sukowiryo
."Harapan kita masyarakat penerima program PTSL di Bondowoso menerima sertifikat tanah elektronik" harapnya.