Mulai Sekarang Urus Adminduk di Surabaya bisa di Kelurahan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya menerjunkam 154 personel ke seluruh kelurahan yang ada untuk mempercepat dan mempermudah proses pemberian layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, upaya ini dilakukan atas inisiasi dari Walikota Surabaya Eri Cahyadi yang meminta agar masyarakat tidak perlu repot-repot mengurus administasi ke pusat kota, namun cukup di tingkat kelurahan atau kecamatan harus sudah selesai.
"Teman-teman Dispenduk sudah diturunkan ke seluruh kelurahan sebanyak 154 orang, satu kelurahan satu orang. Sebelumnya kita sudah merintis itu di 31 kantor kecamatan, sehingga total sekarang 185 petugas yang ada di kelurahan dan kecamatan, atau dalam bahasa lainnya sudah ada 185 titik layanan yang kami sediakan se-Kota Surabaya,” tegas Agus, Kamis 29 April 2021.
Dengan adanya 185 titik layanan, Agus mengatakan, masyarakat bisa dengan cepat dan mudah melakukan pengurusan adminduk karena sudah semakin dekat.
Selain itu, dengan 185 titik layanan itu, maka pelayanan di Gedung Siola atau di kantor Dispendukcapil Surabaya hanya dikhususkan untuk melayani perekaman KTP baru atau untuk foto KTP baru.
“Jadi, pelayanan di Siola itu hanya sebagai alternatif bagi warga yang mungkin berangkat kerja pagi-pagi dan kantornya di tengah kota, maka alternatifnya bisa dilayani di Siola. Tapi pelayanan di Siola itu memang dikhususkan untuk perekaman KTP baru,” ujarnya.
Agus juga merinci beberapa administrasi kependudukan yang bisa diurus di kelurahan dan kecamatan. Khusus di kelurahan, warga bisa mengurus akta kelahiran, akta kematian, legalisir, dan pelayanan adminduk yang membutuhkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Layanan adminduk yang bisa diurus di kelurahan ada 4 jenis pelayanan, tapi item-item di dalamnya sangat banyak, seperti pelayan yang terintegrasi dengan PN, itu ada 17 pelayanan,” ujarnya.
Sedangkan pelayanan yang bisa diurus di kecamatan adalah semua pelayanan adminduk selain 4 jenis yang bisa diurus di kelurahan. Diantaranya adalah pindah datang dan pindah keluar, pecah KK, cetak KTP, legalisir, perubahan biodata dan pelayanan adminduk lainnya.
“Total ada 67 pelayanan administrasi kependudukan yang biasanya diurus warga, baik di kelurahan maupun di kecamatan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Agus berharap warga bisa memanfaatkan pelayanan ini karena sudah dekat dengan rumahnya masing-masing. Ia juga menambahkan, warga juga bisa mengurus adminduk itu melalui gadget mereka masing-masing, karena sudah hampir semuanya bisa diurus dengan online.
Advertisement