Mulai Nanti Malam, Kendaraan Nonlogistik Tak Bisa ke Bali
Pembatasan kendaraan non logistik yang menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk mulai diterapkan pukul 19.00 WIB malam nanti. Pembatasan ini berpotensi menimbulkan kemacetan atau penumpukan kendaraan di sekitar Pelabuhan Ketapang.
Untuk mengantisipasi hal ini Kepolisian bersama stakeholder terkait melakukan upaya preventif untuk mencegah terjadinya kemacetan di sekitar Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
"Antisipasinya mulai kemarin kami sudah sosialisasi kepada seluruh penumpang angkutan, baik pribadi, bus maupun travel," jelas Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi, AKP Ali Masduki, Rabu, 14 Juli 2021.
Sosialisasi juga dilakukan dengan memasang banner di titik strategis, siaran radio dan informasi melalui website resmi. Petugas juga melakukan sosialisasi ke lapangan dengan melakukan woro-woro di lokasi validasi rapid test antigen yang ada di Terminal Sritanjung.
Selain itu, lanjut mantan Kapolsek Banyuwangi kota ini, agen travel dan pemilik perusahaan transportasi juga sudah diberi informasi.
"Sosialisasi dilakukan oleh seluruh stakeholder baik dari kami sendiri, dari Dinas Perhubungan, Kepala Wilayah Perhubungan, untuk komunikasi ke terminal-terminal dan pemilik bus," tegasnya.
Upaya lain untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan, Kepolisian telah menyiapkan sejumlah kantong parkir bagi kendaraan nonlogistik yang datang pada jam pembatasan. Saat ini sudah ada tiga kantong parkir yang disiapkan.
Kantong parkir yang sudah disiapkan yakni di area Terminal Sritanjung, area parkir Pelabuhan ASDP dan di kawasan Banyuwangi Beach.
"Jika diperlukan masih banyak kantong parkir yang bisa digunakan," tegasnya.
Ali menambahkan, seluruh kegiatan yang dilakukan akan di-backup oleh Polresta Banyuwangi dan stakeholder terkait.
"Kami terus melakukan koordinasi dengan lintas sektoral untuk kegiatan nanti malam," pungkasnya.
Sesuai Surat Edaran Nomor SE-DRJD 9 Tahun 2021 kendaraan nonlogistik hanya boleh menggunakan jasa penyeberangan Ketapang-Gilimanuk pada pukul 06:00-19:00 WIB pada sisi Pelabuhan Ketapang dan pukul 07:00- 20:00 WIB untuk sisi Pelabuhan Gilimanuk.
Selain pada jam tersebut hanya kendaraan logistik yang diperbolehkan menggunakan jasa penyeberangan.
Advertisement