Mulai Hari ini, PPK Dan PPS Kembali Aktif
Setelah sempat dinonaktifkan, Badan Ad Hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi kembali diaktifkan terhitung mulai hari ini, Senin, 15 Juni 2020. Badan Ad Hoc KPU Banyuwangi terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pengaktifan kembali PPK dan PPS ini menyusul telah disahkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dan Keputusan KPU Nomor: 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 Tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan /atau Walikota dan wakil walikota serentak lanjutan tahun 2020.
"Ketika PKPU 5 2020 diterbitkan, KPU RI juga mengirimkan Surat Keputusan untuk memulai tahapan pemilihan serentak lanjutan 2020 dimulai tanggal 15 Juni 2020," jelas Komisioner KPU Banyuwangi Divisi SDM, Parmas dan Sosdiklih, Dian Purnawan, Senin 15 Juni 2020.
Dian menjelaskan, pengaktifan kembali PPK dan PPS ini juga dibarengi pengangkatan staf Sekretariat PPS. Surat keputusan pengangkatan petugas sekretariat PPS ini diproses hari ini juga. Sehingga menurutnya, hari ini seluruh PPS telah memiliki sekretaris.
"Jadi seluruh PPS hari ini sudah mempunyai petugas sekretariat. Ada 3 orang, sekretaris dan dua staf sekretariat," jelasnya.
Setelah resmi diaktifkan kembali, PPK dan PPS harus langsung tancap gas. Karena dua badan Ad Hoc ini sudah harus menjalankan tugas yang sebelumnya ditunda akibat pandemi Covid-19. Tugas yang sudah menghadang PPK dan PPS saat ini adalah persiapan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).
"Kita melakukan persiapan untuk pemutakhiran data yang setelah ditunda untuk dilakukan tahapan lanjutan," tegasnya.
Advertisement