Mulai Hari Ini PN Jakarta Pusat Lockdown
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilockdown selama sepuluh hari karena 61 karyawan dinyatakan reaktif setelah mengikuti menjalani rapid tes massal.
Ini untuk kedua kalinya PN jakarta Pusat dilockdown, setelah yang bertama berlangsung 25 Agustus hingga 1 September lalu.
"Atas hasil itu Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membuat surat pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penutupan. Semula terhitung dari Rabu 7 Oktober sampai Jumat 9 Oktober. Namun diubah menjadi mulai Rabu 7 Oktober sampai Jumat 16 Oktober," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono di Jakarta, Rabu.
Keputusan kembali ditutupnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu tertuang dalam surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/8613/KP.04.2/10/2020.
Bambang mengatakan 61 orang yang reaktif itu terdiri dari berbagai latar belakang mulai dari hakim, aparatur sipil negara (ASN), penjaga keamanan, hingga petugas kebersihan.
Setelah mendapatkan hasil reaktif, seluruhnya dipastikan langsung mengikuti tes usap atau swab untuk memastikan yang bersangkutan terpapar COVID-19 atau tidak.
"Insya Allah akan diketahui 2- 3 hari ke depan untuk hasil tes usapnya. Semoga hasilnya bisa negatif," ujar Bambang.
Selama penutupan berlangsung, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipastikan menjalani sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan.
Para pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun harus menjalani kerja dari rumah selama penutupan gedung di Jalan Bungur Raya itu lebih dari satu minggu.
Meski demikian jika ada kasus yang sangat penting, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap dapat melayani masyarakat.
"PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih melayani pelayanan publik secara terbatas terpada hal-hal yang sifatnya sangat penting dan mendesak," ujar Bambang
Sebelumnya pada Selasa (6/10) diberitakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan ditutup selama tiga hari akibat temuan dua kasus positif COVID-19.
Dari proses pelacakan kontak erat, didapati sebanyak 40 dari 250 orang mendapatkan hasil reaktif saat mengikuti tes cepat massal.
Rupanya angka tersebut bertambah sehingga keputusan penutupan sementara Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun ikut berubah. (ant/asm)
Advertisement