Mulai Hari Ini Dishub Jatim Terapkan Pembatasan Kendaraan Logistik, Ini Jalan yang Tak Boleh Dilalui
Menjelang masa libur natal 2024 dan tahun baru 2025 pemerintah telah menyiapkan skema untuk memastikan kelancaran jalannya arus mudik. Salah satunya yang dimulai hari ini 20 Desember 2024 adalah pembatasan perjalanan kendaraan sumbu tiga ke atas atau kendaraan yang biasa memuat logistik.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Nyono mengatakan, pembatasan tersebut sesuai dengan SKB 4 menteri untuk memastikan kelancaran arus mudik.
"Pembatasan itu mulai hari ini hingga 24 Desember untuk periode pertama, untuk periode kedua arus balik pada tanggal 26 Desember -1 Januari 2025. Itu ada pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas muat material dsb, yang boleh hanya logistik yang mengangkut sembilan bahan pokok, minyak, gas, dan keperluan masyarakat untuk nataru boleh," kata Nyono.
Adapun jalur-jalur yang dilarang dilintasi selama pembatasan antara lain jalur arteri di Jatim yang menghubungkan Banyuwangi-Jember, kemudian Probolinggo-Lumajang dan jalan Pandaan-Malang, Madiun-Caruban-Jombang. "Untuk Jalan tol Surabaya-Gempol, Surabaya-Gresik, Probolinggo-Banyuwangi sektor Gending Kraksaan," sebutnya.
Jalur-jalur tersebut, kata Nyono dipilih karena menjadi lokasi yang masuk titik rawan kepadatan selama ini. Apabila ada kendaraan sumbu tiga yang melanggar ketentuan tersebut melintas melalui jalan-jalan yang sudah ditetapkan maka petugas yang bertugas akan meminta kendaraan tersebut untuk putar balik.