Mulai Hari Ini, KPK Kenalkan Pemborgolan bagi Tersangka Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memberlakukan pemborgolan bagi para tahanan yang mereka hadapi. Pemborgolan resmi diberlakukan mulai Rabu, 2 Januari 2019 hari ini.
Pantauan ngopibareng.id, salah satu tahanan yang mulai diborgol adalah Tugabus Cepy Sethiady yang juga kakak kandung Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar.
Tubagus sendiri merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi suap Dana Alokasi Khusus Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.
Tugabus keluar dari mobil tahanan KPK dalam keadaan mengenakan rompi jingga dengan tangan sudah terborgol.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemborgolan merupakan standar baru di KPK.
"Telah diputuskan pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK. Aturan pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan," kata Febri.
Saat ini, aturan pemborgolan ini mulai diterapkan untuk tahanan KPK yang menjalani proses persidangan di Jakarta dan Bandung, baik tahanan persiapan sidang maupun saat berada di gedung KPK. (man)
Advertisement