Mulai Hari ini Surabaya Terapkan Sistem Parkir Zona
Surabaya: Mulai hari ini, Senin (20/3), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya akan menerapkan sistem parkir zona. Persiapan ini telah dilakukan sejak beberapa hari sebelumnya, meliputi pemasangan rambu penanda kawasan parkir zona. Juga menyebarkan edaran kenaikan tarif kepada para juru parkir (jukir) pada titik-titik yang ditetapkan.
Ada sepuluh titik parkir yang akan diberlakukan parkir zona, tiap titik terdiri atas 3 hingga 8 ruas jalan. Ruas-ruas jalan tersebut dianggap memiliki kepadatan lalu lintas yang tinggi sehingga ditetapkan sebagai parkir zona atau kawasan parkir dengan ketentuan khusus.
Parkir zona memiliki ketentuan khusus, yakni siapapun yang ingin parkir di tepi jalan-jalan tersebut akan dikenai tarif sebanyak dua kali lipat. Sejak seminggu lalu, petugas Dishub telah memasang rambu-rambu penanda pada tiap sudut yang ditetapkan.
Tranggono Wahyu Wibowo, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Surabaya menyatakan, pelaksanaan kebijakan parkir zona didasarkan pada Perwali Nomor 3 Tahun 2017 yang terbit pada 6 Februari 2017. Teknisnya lantas dibeberkan dalam surat keputusan (SK) kepala Dishub yang terbit pada 10 Maret lalu.
“Begitu ditetapkan, kami langsung bergerak untuk melakukan sosialisasi,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, tujuan dari adanya parkir zona yakni guna meningkatkan kelancaran lalu lintas dengan menghilangkan hambatan di tepi jalan. Diharapkan pula, dengan diterapkannya sistem ini, intensitas kendaraan yang parkir di jalan-jalan yang punya rasio VC (volume per capacity) tinggi dapat berkurang.
Tak hanya itu, program ini juga merupakan salah satu langkah untuk mendukung upaya pemerintah agar warga Surabaya mau beralih ke transportasi umum ketimbang pribadi. “Kami sekaligus ingin mengedukasi masyarakat bahwa parkir di titik-titik padat bisa mengganggu lalu lintas,” ungkapnya.
Sementara itu, Irvan Wahyudrajad, Kepala Dishub Surabaya berharap dengan penerapan tarif baru, semua pengguna jasa parkir maupun juru parkir dapat mematuhi besaran tarif yang sudah ditentukan. “Pengawasan terus dilakukan. Ada 30 petugas yang stand by,” terangnya.
Ia juga menyampaikan, sosialisasi dishub selama ini sudah cukup intens. Lantaran telah dimulai sejak pertengahan 2016 ketika terjadi perancangan penerapan kebijakan parkir zona. Jadi, menurutnya masyarakat seharusnya bisa segera mengerti.
Jika ada pelanggaran tarif, dishub tidak akan segan-segan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Karena, menarik tarif yang tak sesuai dengan aturan termasuk kategori tindak pidana.
Irvan menambahkan, jukir di wilayah parkir zona akan dibekali rompi khusus yang berbeda dari jukir di titik parkir tepi jalan umum (TJU) lainnya. Namun hal tersebut tidak semata-mata demi pemasukan kas Kota Surabaya. “Tujuan besarnya adalah mengendalikan kepadatan lalu lintas,” tutupnya. (hrs)