Mulai Hari Ini, Dishub Jatim Batasi Jumlah Truk Sumbu 3
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur membatasi jumlah truk angkutan yang melaju di ruas jalan raya dan tol, mulai hari ini, Kamis 30 Mei 2019. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kemacetan saat mulai arus mudik Lebaran 2019.
Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Fattah Jasin mengatakan, aturan ini berdasarkan Permenhub nomor 37 tahun 2019. Pembatasan dilakukan mulai tanggal 30 Mei hingga 2 Juni. Lalu berlanjut di tanggal 8 hingga 10 Juni.
"Sekarang sudah mulai kita lakukan pembatasan angkutan itu, sudah dimulai tanggal 30 Mei, yaitu hari ini sampai tanggal 2 Juni. Kemudian tanggal 8, 9, 10. Itu dilarang melintas truk yang sumbu 3 ke atas," kata Fattah usai meninjau Terminal Purabaya, Kamis 30 Mei 2019.
Ketika ada truk yang nekat beroperasi, Fattah memastikan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas. Yakni dilakukan penilangan.
"Polisi yang akan menilang dan menindak, tentu kita akan mendampingi Kepolisian. Kami juga sudah bekerjasama dengan kepolisian," lanjut dia.
Selain itu, Fattah menyebut truk yang tetap nekat tersebut juga akan diberhentikan langsung di lokasi hingga diperintahkan kembali ke tempatnya.
"Kalau itu jauh dari jembatan timbang maka akan diberhentikan di tempat di mana yang melanggar yang penting tidak mengganggu arus lalu lintas," ujar Fattah.
Ia menambahkan tak semua angkutan barang dilarang melintas. Pasalnya, ada beberapa pengecualian angkutan barang yang diperbolehkan melintas.
"Kecuali truk yang mengangkut air dalam kemasan boleh, susu, kemudian 9 bahan pokok (sembako), minyak, dan gas itu yang boleh melintas," ucap dia.
Sementara saat ditanya rute larangan melintas, Fattah menyebut ada beberapa rute yang dinilai cukup padat saat arus mudik. Misalnya di sisi Barat, kendaraan berat dilarang melintas di area Mojokerto-Jombang-Caruban. (hrs)