Mulai Hari Ini, Dari Bangkalan Ke Surabaya Wajib Bawa Surat Swab
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan aksi cepat menanggapi lonjakan kasus virus corona atau Covid-19 yang terjadi di Kabupaten Bangkalan dalam beberapa hari terakhir.
Setelah dilakukan penyekatan dan swab antigen di tempat, kini Pemkot Surabaya memberlakukan kebijakan baru yakni seluruh pengendara baik orang Madura maupun non- Madura yang berasal dari Bangkalan wajib menunjukkan surat keterangan hasil swab antigen atau swab PCR sebelum masuk Kota Pahlawan.
Hal ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur. Di mana, untuk mempermudah screening Wakil Kepala Kapolisian Daerah (Wakapolda) Jatim, Brigadir Jenderal Polisi Slamet Hadi Supraptoyo meminta agar seluruh pengendara yang keluar kota harus menunjukkan surat swab.
Sebab, sebelumnya pihak Pemda Bangkalan hanya menggunakan stiker sebagai penanda yang dinilai tidak efektif. "Jadi di sana (Bangkalan) tidak menerima surat tapi pakai stiker, makanya dalam rapat di sisi bangkalan belum siap. Baru mulai hari ini pakai surat, kata Pak Wakapolda harus pakai surat," ujar Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, Selasa 8 Juni 2021.
Posko Penyekatan Pintu Keluar Suramadu
Apabila ada yang lolos dan tidak dapat menunjukkan surat ketika melintas di posko penyekatan exit Suramadu arah Surabaya, maka akan dilakukan swab antigen yang disediakan Pemkot Surabaya secara gratis.
Tak hanya kepada warga, Eri juga secara khusus mengeluarkan melalui Surat edaran bernomor 443/5741/436.8.4/2021. Peraturan tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Kota Surabaya.
Isi SE tersebut menyebutkan bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya, serta dalam rangka menjamin penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja dari luar Kota Surabaya, maka dengan memperhatikan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 2 tahun 2014, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 2 tahun 2020.
Dan juga, dengan memperhatikan Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 10 tahun 2021.
Poin pertama, diimbau untuk memberitahukan kepada pihak-pihak yang akan melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Surabaya untuk menyampaikan hasil swab test PCR dengan hasil tes negatif. Hasil tes ini diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum tanggal pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja.
“Tentunya, jumlah hasil swab test PCR yang disampaikan itu, harus sebanyak jumlah orang atau rombongan yang akan hadir pada saat kunjungan kerja,” tegas mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu.
Kedua, diimbau agar seluruh Perangkat Daerah yang menyiapkan dan atau menghadiri pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja itu, harus selalu melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan yang ketat selama pelaksanaan penerimaan kunjungan kerja. Di antaranya harus selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan pada saat sebelum dan sesudah kegiatan.
“Dan yang paling penting juga harus mengurangi mobilitas selama pelaksanaan kegiatan,” pungkasnya.
Advertisement