Mulai Hari ini, Bupati Pasuruan Resmi Liburkan Seluruh Sekolah
Bupati Pasuruan meliburkan sementara kegiatan belajar mengajar di seluruh sekolah mulai TK hingga SMA. Penutupan ini berkaitan dengan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Pernyataan Bupati Irsyad Yusuf ini disampaikan dalam konferensi pers di Graha Isyana, Komplek Rumah Dinas Bupati Pasuruan, Senin, 16 Maret 2020 siang.
Hadir dalam konferensi pers itu diantaranya, Wakil Bupati, KH Abdul Mujib Imron; Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan; Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Donny Alexander; Dandim 0819 Pasuruan, Letkol Arh Burhan Fadjari Arfian; Kejari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro; serta Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan.
"Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang dan jenis pendidikan di Kabupaten Pasuruan dilakukan di rumah masing-masing terhitung mulai 16 Maret 2020 sampai 29 Maret 2020," katanya.
Selanjutnya, lanjut Irsyad, kegiatan pembelajaran dilakukan melalui internet dan media pembvelajaran lainnya. Tugas mandiri dipantau oleh guru, kepala sekolah dan pengawas.
"Yang paling penting adalah senantiasa meningkatkan sosialisasi kewaspadaan penyakit Corona yang dilakukan oleh semua pihak dan memantau perkembangan, baik pemeriksaan, pengawasan dan pemantauan. Saya juga menghimbau agar masyarakat untuk tetap tenang dan tidak bereaksi berlebihan seperti aksi panic buying," katanya.
Sejauh ini, Pemkab Pasuruan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menjaga suasana kondusif dan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga stabil. Di samping itu, Pemkab Pasuruan juga telah membangun posko kewaspadaan dini Covid-19 Kabupaten Pasuruan.
"Silahkan masyarakat bisa menghubungi nomor hotline 0853 3441 5276. Ini adalah nomor posko yang bisa sewaktu-waktu ditelpon," katanya.
Bupati Irsyad juga mengajak masyarakat untuk sama-sama memperbanyak berdoa dan bersholawat, agar dijauhkan dari segala mara bahaya dan penyakit.
"Mari kita memperbanyak istighfar, berdzikir dan bersholawat. Semoga Allah SWT selalu melindungi kita semua, Amin Ya Robbal Alamin," katanya.
Berikut beberapa poin keputusan Bupati Pasuruan dalam mencegak virus corona:
1. Pemerintah Kabupaten Pasuruan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Vocid-19) dengan menunjuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan sebagai leading sector.
2. Mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk menunda kegiatan yang menimbulkan kerumunan masa.
3. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang dan jenis Pendidikan di Kabupaten Pasuruan dilakukan di rumah masing-masing, terhitung mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Maret 2020.
4. Kegiatan pembelajaran di rumah dapat dilakukan melalui internet dan media pembelajaran lainnya, tugas mandiri dipantau oleh guru, kepala sekolah dan pengawas. Khusus siswa kelas IX SMP/MTs dan kelas VI SD/MI yang akan mengikuti ujian sekolah tetap dilaksanakan dengan memperhatikan prosedur Kesehatan yang telah ditentukan. Sedangkan seluruh guru/pengajar/instruktur agar menyiapkan materi pembelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar melalui metode dalam jaringan (online) maupun melalui penugasan terstruktur sesuai dengan kurikulum yang telah ditentukan serta melakukan evaluasi hasil setelah peserta didik Kembali ke sekolah;
5. Lingkungan Pondok Pesantren diimbau tetap menjaga Pola Hidup Bersih Sehat (PHBS), sedangkan proses belajar mengajar diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan pondok pesantren.
6. Menunda perjalanan dinas dalam dan luar negeri yang terjangkit Virus Covid 19
7. Memantau warga yang menunjukkan gejala demam, batuk dan mengalami kesulitan bernafas serta memiliki Riwayat perjalanan ke negara terjangkit (Tiongkok, Sigapura, Hongkong, Republik Korea dan Thailand) untuk segera dilaporkan ke puskesmas/Dinas Kesehatan;
8. Senantiasa melakukan dan meningkatkan pola hidup bersih dan sehat, diantaranya dengan menjaga kebersihan tangan secara rutin, menutup mulut dan hidung dengan tissue Ketika bersin atau batuk, menggunakan masker dan segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan ketika memiliki gejala penyakit saluran pernanafasan, istirahat bila sedang sakit serta menjaga kesehatan dengan mengkonsumsi buah dan sayur. (sumber: www.pasuruankab.go.id)