Mulai Hari Ini, ASN Pemkab Pasuruan Bekerja dari Rumah
Bupati Pasuruan mengeluarkan surat edaran untuk memberlakukan kebijakan bekerja di rumah bagi seluruh ASN. Kebijakan ini berlaku sejak Senin, 23 Maret 2020.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pasuruan Nomor 800/431/424.103/2020 tentang penyesuaian system kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkup Pemkab Pasuruan.
Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf mengatakan, kebijakan ini dibuat semata-mata untuk menekan penyebaran virus corona, serta menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat, propinsi hingga amanat Kapolri yang intinya adalah mengajak kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama berjuang melawan Virus Corona.
"Kita arahkan masyarakat untuk melaksanakan apa yang sudah menjadi Amanat Kapolri maupun kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemprov Jatim,” kata Irsyad, sesaat setelah memimpin rapat koordinasi dengan Forpimda Kabupaten Pasuruan, di Command Center, Komplek Pendopo Kabupaten Pasuruan, Senin, 23 Maret 2020.
Ditegaskan Irsyad, meski bekerja dari rumah, pelaksanaannya tidak mengganggu pelayanan masyarakat dan target kinerja OPD. Oleh karena itu, ia mengintruksikan OPD untuk menunda perjalanan dinas, baik dalam Propinsi maupun luar Propinsi, terkecuali untuk urusan yang sangat penting dan mendesak atas ijin Bupati Pasuruan atau Sekda.
"Bekerja dari rumah tetap akan kita awasi dan control. Karena pemberian TPP masih kita berlakukan, dengan syarat para ASN melaksanakannya secara penuh. Kalau ada yang ijin perjalanan dinas, lebih baik ditunda dulu. Kita laksanakan Social distancing seperti yang diintruksikan Pemerintah Pusat maupun Pemprov," katanya.
Sementara, Sekda Kabupaten Pasuruan, Agus Sutiadji menambahkan, pengawasan dan pembinaan pegawai tetap akan dilakukan melalui Kepala OPD masing-masing. Dan bagi para pegawai yang melaksanakan tugas di rumah, harus siap dipanggil atau datang ke kantor, apabila dibutuhkan.
"Banyak sekali pekerjaan yang memang harus diselesaikan oleh para staf. Contohnya setiap tanggal 10, kita harus mengirimkan laporan kegiatan kepada Pemprov. Substansi materinya dikerjakan di rumah. Kalaupun ada panggilan dan itu wajib datang, maka ya harus datang," katanya.
Agus juga menyampaikan bahwa untuk OPD-OPD yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik, harus ada staf yang bekerja seperti biasanya. Seperti rumah sakit, puskesmas, dispenduk capil, satpol PP, pelayanan pajak, metrologi.
"Banyak sekali OPD yang terkait langsung dengan pelayanan public. Ya harus ada pegawainya, karena pelayanan ada yang bisa digantikan dengan online, tapi ketika membutuhkan kehadiran pegawai, maka harus hadir," katanya.
Tak selesai sampai di situ, Pemkab Pasuruan juga akan langsung melakukan sosialisasi Amanat Kapolri, dengan mengundang seluruh perwakilan lembaga keagamaan yang berencana menggelar acara dengan melibatkan banyak orang.
"Kita akan undang besok supaya semuanya tidak salah paham. Melainkan bisa memahami situasi dan kondisi yang terjadi pada negeri ini. Social distancing dan lebih baik di rumah saja, itulah intinya yang nanti akan sosialisasikan," katanya.
Berikut isi SE tentang aturan penyesuaian sistem kerja para ASN:
1. Bagi para pejabat eselon II (JPT) dan pejabat eselon III (administrator) pada badan atau dinas, wajib melaksanakan tugas di kantor. Sedangkan bagi pejabat eselon IV (pengawas) dan staf (pelaksana) melaksanakan tugas di rumah.
2. Para Asisten, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian pada Kesekretariatan Daerah, wajib melaksanakan tugas di kantor , sedangkan bagi staf (pelaksana) melaksanakan tugas di rumah.
3. Bagi para camat, sekcam dan kepala seksi wajib melaksanakan tugas di kantor. Sedangkan bagi para Kasubag hingga staf pelaksana melaksanakan tugas di rumah.
4. Bagi para lurah dan secretaries kelurahan wajib melaksanakan tugas di kantor. Sedangkan para staf pelaksana bekerja di rumah.
5. Bagi unit kerja atau perangkat daerah yang melakukan pelayanan public diserahkan sepenuhnya sesuai kebijakan Pimpinan OPD berdasarkan ritme kerjanya.
6. Pemkab Pasuruan tetap memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah secara penuh dalam bulan maret. (Sumber: www.pasuruankab.go.id)