Mulai Hari Ini, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api Lagi
Kabar gembira bagi pelanggan moda transportasi Kereta Api (KA). PT. Kereta Api Indonesia (KAI) menghapus persyaratan yang melarang anak berusia kurang dari 12 tahun untuk menggunakan tranportasi KA. Dengan demikian, mulai 22 Oktober, anak-anak usia 12 tahun sudah diperbolehkan kembali untuk naik KA.
Pelonggaran aturan ini dilakukan menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri denganTransportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.
“Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19,” jelas Vice Presiden Daop 9 Jember, Broer Rizal, Jumat, 22 Oktober 2021.
Selain itu, jika menaiki KA Jarak Jauh, anak-anak tetap wajib memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik KA tersebut, kata Dia, juga wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga.
“Dibuktikan dengan Kartu Keluarga,” terangnya.
Broer Rizal menjelaskan, secara lengkap seluruh pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit rujukan Covid-19. Untuk pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Selain itu, pengguna jasa KA juga diharuskan mematuhi protokol kesehatan saat akan naik KA pada masa pandemi Covid-19. Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
“Pelanggan harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius,” jelasnya.
Pelanggan, lanjutnya, juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi penumpang perjalanan yang kurang dari 2 jam.
“Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” tegasnya.