Mulai Februari, Pemprov Akan Tindak Taksi Online Tak Berizin
Pemerintah Jawa Timur masih memberikan kesempatan kepada pemilik armada taksi online untuk mengurus semua perizinan sampai dengan akhir Januari ini. Selanjutnya mulai awal Februari, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur bersama dengan Kepolisian akan melakukan penindakan terhadap pengemudi taksi online yang tak dilengkapi dengan izin operasional.
Penindakan ini berkaitan dengan penegakkan Peraturan Gubernur Jawa Timur, Nomor 188/375/KPTS/103/2017, tentang pembatasan quota taksi online. Dalam regulasi yang disusun bersama pemangku kepentingan itu, ditetapkan kuota taksi online di Jatim dibatasi hanya 4.445 unit. Jumlah itu paling banyak untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya yang meliputi Gresik, Sidoarjo, Mojokerto sebanyak 3.000 unit. Sedangkan sisanya untuk wilayah Malang dan sekitarnya.
"Kuota per daerah dihitung sesuai berdasarkan kebutuhan dan sebaran penduduk," kata Wahid Wahyudi, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, 5 Januari 2018.
Sayangnya, meski sudah menetapkan jumlah quota taksi online yang boleh beroperasi, pihak penyedia aplikasi layanan menyatakan tak berwenang untuk membatasi jumlah armada yang ingin bergabung. Mereka beralasan jika peran mereka hanya sebagai penyedia aplikasi.
"Perekrutan menjadi wewenang badan hukum perusahaan maupun koperasi," kata Tri Sukma Head of Public Affairs Grab Indonesia.
Kata dia, saat ini Grab Indonesia bekerja sama dengan beberapa badan hukum koperasi di bidang transportasi. Salah satunya dengan Induk Koperasi Kepolisian (Inkopol). Badan hukum inilah yang menjadi jembatan antara penyedia jasa layanan dengan pengemudi.
Hal yang sama juga disampaikan oleh manajemen Uber Indonesia. "Kami tidak berhubungan langsung dengan mitra pengemudi. Kami berhubungan dengan koperasi. Jadi soal batasan kuota itu, silakan tanyakan kepada koperasi," kata John Colombo Head of Public Policy and Government Relations Uber Indonesia.
Dalam praktiknya, untuk bergabung menjadi pengemudi online sangatlah mudah cukup mengisi aplikasi dan melengkapinya dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), selesai. Pengemudi bisa langsung beroperasi.
Hal inilah yang membuat driver online gelisah. Asosiasi Driver Online (ADO) meminta agar perusahaan aplikasi segera menghentikan perekrutan pengemudi baru karena adanya batas kuota kendaraan itu. ADO khawatir, bila penghentian perekrutan pengemudi baru tidak dilakukan oleh perusahaan aplikasi akan ada banyak driver yang menganggur karena tidak termasuk dalam kuota yang ditentukan Pemprov Jatim.
Praktiknya perusahaan aplikasi setidaknya merekrut 50 orang dalam sehari. Sementara, setidaknya ada tiga perusahaan aplikasi transportasi."Tinggal dikali tiga, sehari ada 150 orang. Dikali 30 (hari), berapa ribu itu? Batas kuota yang hanya 4.445 itu tidak akan cukup untuk menampung semua driver," kata David Walalangi Ketua DPD Asosiasi Driver Online (ADO) Jawa Timur (amr)