Penumpang KA Probowangi dan Tawang Alun Wajib Bebas Covid
Penumpang perjalanan Kereta Api (KA) Probowangi relasi Surabaya Gubeng - Ketapang (PP), dan KA Tawang Alun relasi Malang - Ketapang (PP) wajib menunjukan surat bebas negatif Covid-19. Hal ini berlaku mulai Kamis, 6 Mei 2021 besok.
Manajer Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, sebelumnya KA Probowangi dan Tawang Alun termasuk ke dalam KA Aglomerasi. Di mana penumpang tidak diwajibkan melakukan RT-PCR, tes rapid antigen, atau GeNose C19 dengan hasil negatif.
"Tapi mulai 6 Mei 2021, pelanggan atau penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan KA Probowangi dan Tawang Alun diwajibkan menunjukan surat bebas Covid-19," kata Luqman Arif.
Pelanggan yang akan menggunakan KA Probowangi dan Tawang Alun diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen, pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
"Petugas KA akan memverifikasi berkas-berkas persyaratan sebelum penumpang naik kereta. Bila nanti ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan," tegas Luqman Arif.
Pihaknya pun menjamin, proses verifikasi berkas syarat perjalan kereta api akan dilakukan secara teliti, cermat, dan tegas. PT KAI berkomitmen memberikan layanan transportasi yang sehat, nyaman serta selamat.
Selain surat negatif Covid-19, syarat penumpang kereta api lainnya ialah harus dalam kondisi sehat (tidak flu, pilek, batuk, diare, demam dan tidak kehilangan indera penciumannya). "Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut," imbuhnya.
Luqman menambahkan, guna mencegah penyebaran Covid-19, setiap penumpang kereta api wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.