KPU Buka Pendaftaran Pilgub Jatim 2024 Mulai Selasa Besok
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan segera memulai proses tahapan pendaftaran bagi pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur jalur partai politik pada Pilgub Jatim 2024 di Kantor KPU Jatim, Surabaya 27-29 Agustus 2024.
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi mengatakan, pihaknya sudah siap melaksanakan proses tersebut. "Proses pendaftaran di tanggal 27 sampai 29 Agustus insyaallah sudah sangat siap, baik penerimaan pendaftaran, maupun nantinya dilakukan proses pemeriksaan kesehatan sudah dipersiapkan secara matang," kata Aang, Senin 26 Agustus 2024.
Nah dalam prosesnya nanti, Aang memastikan KPU Jatim sesuai dengan regulasi baru yang dikeluarkan oleh KPU RI akan menerapkan persyaratan baru sesuai hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan nomor 60 dan 70.
Regulasi tersebut juga secara sah sudah tertera dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. "Substansi perubahan berkaitan dengan persyaratan pengusulan dari jalur parpol yang mana sebelumnya mengonversi jumlah kursi, sekarang menggunakan presentasi suara sah," ujarnya.
Selain itu, diatur pula terkait batasan usia minimal 30 tahun untuk cagub dan cawagub, serta 25 tahun bagi calon bupati dan calon wakil bupati atau calon walikota dan calon wakil walikota terhitung sejak penetapan paslon.
Mantan Komisioner Bawaslu Jatim itu juga mengatakan, sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk mengantisipasi adanya keramaian saat proses pendaftaran. "Nanti ada 100 pendukung yang bisa masuk di halaman depan," ujarnya.
Tak lupa, ia pun mengimbau kepada paslon dan para pendukung untuk sama-sama menjaga kondusifitas selama proses pendaftaran.