Mulai Besok, Kereta Api Jarak Jauh Daop Jember Beroperasi Lagi
Mulai hari Jumat 12 Juni 2020, empat rangkaian kereta api (KA) jarak jauh reguler di wilayah Daerah Operasi 9 Jember, Jawa Timur, akan dioperasikan kembali untuk melayani masyarakat mulai 12 Juni 2020.
Keempat rangkaian kereta tersebut adalah KA Ranggajati relasi Jember - Cirebon (PP), KA Sritanjung relasi Ketapang Banyuwangi - Lempuyangan (PP), KA Tawangalun relasi Ketapang Banyuwangi - Malang Kota Lama (PP), dan KA Probowangi relasi Ketapang - Surabaya Gubeng (PP).
"Kami mengoperasikan kembali empat KA tersebut sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian ke luar kota menggunakan kereta," kata Vice President KAI Daop 9, Agus Barkah Nugraha di Jember, Kamis.
"Pengoperasian kembali KA reguler itu tetap diikuti dengan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran virus corona melalui transportasi kereta api," tuturnya.
Agus menjelaskan pengoperasian kembali perjalanan KA reguler itu mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
Juga mengacu pada Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.
"Tiket dapat dipesan secara daring melalui aplikasi KAI Access dan channel daring lainnya mulai H-7 keberangkatan KA, sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," katanya.
Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia dengan tujuan untuk menjaga jarak antarpenumpang selama dalam perjalanan.
"Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan, sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain," katanya.
Calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 No. 7 Tahun 2020 dan berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding di stasiun.(ant)
Advertisement