Mulai Banyak Pelaku UMK Pasang ‘Produk Bersertifikat Halal’
Belakangan ini banyak pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di berbagai daerah memasang banner/spanduk untuk menginformasikan bahwa produk mereka telah memperoleh sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Banner tersebut dipasang di toko, kios atau rumah makan di mana mereka menjalankan usahanya.
Di Palembang, pelaku UMK bernama Ahmad Alfarisi, memasang standing banner di depan warung baksonya. Banner tersebut menerangkan bahwa produk baksonya telah bersertifikat halal dari BPJPH.
"Kami sengaja memasang banner ini untuk menginformasikan kepada konsumen bahwa produk kami telah bersertifikat halal dari BPJPH Kemenag," kata Alfarisi di Palembang, Senin 20 September 2021.
Alfarisi juga mengatakan sangat bersyukur usahanya memperoleh fasilitasi sertifikasi halal gratis dari BPJPH pada tahun 2020 lalu. Sehingga, kini produk baksonya telah bersertifikat halal.
"Alhamdulillah saya sangat bersyukur, dan berterima kasih kepada pemerintah khususnya BPJPH Kementerian Agama yang telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi usaha saya di akhir tahun 2020 lalu," imbuh Alfarisi.
Di Yogjakarta Berkembang
Di Yogyakarta, hal yang sama juga dilakukan pelaku UMK bernama Amalia. Amalia yang kesehariannya memproduksi dan menjual minuman kemasan itu juga memasang standing banner di depan tokonya. Banner itu juga bertuliskan nama produknya disertai keterangan bahwa produknya telah bersertifikat halal dari BPJPH.
Amalia mengaku sengaja memasang banner tersebut agar masyarakat sekitar dan konsumen mengetahui produknya kini telah bersertifikat halal.
"Alhamdulillah, di akhir tahun 2020 lalu kami mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal dari BPJPH. Dan sertifikatnya sudah kami terima beberapa bulan yang lalu," kata Amalia.
Selain merasa sangat bersyukur telah mengikuti sertifikasi halal gratis, baik Alfarisi maupun Amalia mengungkapkan rasa bangganya bahwa produknya kini telah bersertifikat halal. "Bangga dan senang sekali produk saya bersertifikat halal," tandas Amalia.
Meluas hingga ke Kampar
Sementara di Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Zuliana, pengusaha masakan khas Kampar yang juga memasang banner serupa, mengaku awalnya tak menyangka akan mendapat fasilitasi sertifikasi halal gratis.
"Sudah lama (saya) ingin sekali mempunyai sertifikat halal. Sekarang kami merasa bangga telah mendapatkan sertifikat halal secara gratis," imbuh Zuliana yang telah menjalankan usahanya selama lebih dari 10 tahun itu.
Zuliana juga mengisahkan bagaimana ia bisa mengikuti fasilitasi sertifikasi halal gratis. Awalnya ia mengikuti pembinaan UMKM yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar. Kemudian pembinaan berlanjut dari Kanwil Kemenag Riau yang dilaksanakan oleh Satgas Halal. Dari situ, ia kemudian mengikuti program fasilitasi sertifikasi halal BPJPH tahun 2020.
"Awalnya bahkan saya tidak tahu apa itu BPJPH. Dan baru tahu kalau mengurus sertifikat halal sekarang di BPJPH," imbuhnya.
Zuliana juga mengatakan, dengan mengikuti pembinaan Satgas Halal, sertifikasi halal yang sebelumnya dibayangkan sulit ternyata mudah dilaksanakan.
Sertifikasi Proses Mudah
"Sertifikasi halalnya ternyata tidak sulit, karena kami diikutkan pembinaan yang dilakukan oleh Kemenag dan Dinkop. Kami dibimbing satu persatu sama timnya Bu Nurmala (Satgas Halal Kanwil Kemenag Riau). Alhamdulillah prosesnya lancar semuanya hingga sertifikat halalnya kami terima," imbuhnya.
Zuliana juga memasang banner untuk menerangkan produknya telah bersertifikat halal. Banner tersebut dipasang di pinggir jalan agar usahanya semakin banyak diketahui orang mengingat lokasi usahanya berada beberapa puluh meter ke dalam gang. Dengan memasang banner itu, Zuliana berharap dapat ikut menyosialisasikan produk halal bagi masyarakat sekitar.
"Dan setelah mendapat sertifikat halal, kami memasang banner. Alhamdulillah omset pun jadi naik. Komentar para konsumen juga senang makanan kami sudah bersertifikat halal semua," imbuh Zuliana.
Respon Plt Kepala BPJPH
Merespon hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Mastuki membenarkan pihaknya telah melaksanakan fasilitasi sertifikasi halal pada tahun 2020 lalu. Program tersebut telah diberikan kepada pelaku UMK di 20 provinsi dengan pembiayaan bersumber dari anggaran Kemenag tahun 2020.
"Betul. Tahun 2020 lalu Kementerian Agama melalui BPJPH telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK. Program yang dibiayai oleh anggaran Kemenag itu telah membuahkan sertifikat halal bagi 3.179 pelaku UMK yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia," kata Mastuki.
Mastuki juga mengatakan, dengan bersertifkat halal, diharapkan produk UMK dapat semakin berkualitas dan berdaya saing tinggi. Masyarakat juga semakin yakin dengan produk yang kepastian kehalalannya telah terjamin melalui sertifikasi halal.
Sehati Memang Program Gratis
Saat ini, lanjut Mastuki, program fasilitasi sertifikasi halal gratis serupa yang disebut program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) juga telah bergulir. Program yang diluncurkan oleh Menteri Agama tersebut juga diberikan kepada para pelaku UMK.
"Untuk itu, bagi pelaku UMK dengan produk yang terkategori wajib bersertifikat halal sesuai regulasi Jaminan Produk Halal, dapat mendaftarkan diri sebagai peserta program Sehati. Informasi lengkapnya dapat dibaca di laman sehati.halal.go.id," tuturnya mengakhiri.