Mulai Agustus, Pemkot Surabaya Perketat Pelaksanaan Perda KTR
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan menerjunkan personel Satpol PP di sejumlah fasilitas umum.
Bahkan, untuk memasifkan pengawasan di lapangan, Walikota Eri Cahyadi telah menginstruksikan jajaran Satpol PP agar setiap harinya berkeliling menggunakan sepeda angin.
"Sudah saya perintahkan setiap hari ada Satpol PP naik sepeda. Nanti kita mulai bulan Agustus," kata Eri, Selasa 19 Juli 2022.
Menurutnya, ketika bulan Agustus 2022 berjalan dan petugas Satpol PP belum terlihat melakukan pengawasan Perda KTR, akan berdampak pada penilaian kinerja. "Kalau itu (petugas Satpol PP) belum ada, nanti kontrak kinerjanya dikurangi," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan, bahwa terdapat tujuh kawasan yang memberlakukan KTR. Yakni, sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
Apabila masyarakat diketahui ada yang melanggar, makan akan ada saksi administrasi denda Rp250.000 dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan, bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi 500.000 sampai dengan 50 juta, hingga pencabutan izin.
Menurut dia, menerapkan Perda KTR di Surabaya juga membutuhkan peran serta dari seluruh masyarakat. Yaitu, berupa sumbangsih pemikiran dan penyebarluasan informasi tentang Perda dan perwali KTR.
"Ikut menciptakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan masing-masing, seperti mengingatkan setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran ke Pimpinan KTR atau satgas KTR," ujarnya.