Enaknya Jadi Anggota DPRD, Mulai Bulan Depan Gajinya Naik Lagi
Surabaya: Enaknya jadi anggota dewan, termasuk anggota DPRD di seluruh Indonesia. Gaji bulanan sudah besar, masih juga ditambah dengan uang sidang, uang kunjungan dan uang reses, uang rumah, uang tempat tinggal. Begitupun masih banyak yang mencari tambahan dengan tidak benar.
Mulai bulan Agustus nanti, gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se Indonesia akan mengalami kenaikan menyusul turunnya peraturan pemerintah PP nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur.
"Ada kenaikan akan menyesuaikan kemampuan daera. Nanti detial angkanya akan dibuatkan Peraturan Gubernur," kata Ketua Panitia Khusus yang membahas terbitnya PP 18/2017 di DPRD Jawa Timur, Hammy Wahjunianto, Jumat 28 Juli 2017.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua DPRD Jawa Timur Abdul Halim Iskandar. Menurut dia, besaran kenaikan gaji tetap menunggu hasil konsultasi di Kementerian Dalam Negeri sebagai pembuat UU dan PP.
"Ada turan baru, nanti diusulkan dan disetujui atau tidak oleh Mendagri," kata politisi yang juga Ketua DPW PKB Jawa Timur ini. Karenanya, tetap perlu ada tim khusus yang akan dibentuk untuk mengetahui secara detail jumlah kenaikan tersebut," ujarnya.
Sementara itu data yang didapatkan ngopibareng.id, jika mengacu peraturan pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2004 (PP lama) uang representasi ketua DPRD Jawa Timur adalah Rp3 juta, wakil Rp2,4 juta, anggota Rp2.250.000.
Sedangkan untuk uang paket untuk ketua, wakil dan anggota Rp300 ribu; tunjangan jabatan ketua Rp4.350.000, wakil Rp3.480.000, anggota Rp3.262.000; lantas tunjangan komisi anggota Rp326 ribu; tunjangan banmus/banggar ketua Rp662 ribu, wakilRp 435 ribu, anggota Rp130 ribu.
Selain itu juga tunjangan beras untuk ketua, wakil dan anggota DPRD Rp226 ribu; tunjangan istri/suami/anak untuk ketua Rp420 ribu, wakil Rp336 ribu, anggota Rp315 ribu; dan tunjangan perumahan ketua dan wakil pertahun Rp25.500.000, serta anggota Rp25 juta; untuk tunjangan komunikasi insentif ketua, wakil dan anggota DPRD Rp9 juta.
Dari beberapa tunjangan ini, maka total penerimaaan ketua DPRD Jawa Timur adalah Rp43.448.000 dipotong pajak PPh tinggal Rp38.273.000; kemudian wakil ketua Rp41.677.000 dipotong pajak tinggal Rp36.502.000, dan anggota Rp40.810.000 dipotong pajak menjadi Rp35.710.000.
Sementara itu dengan adanya perubahan setelah berlakunya PP 18 tahun 2017, untuk uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan banmus/banggar, tunjangan beras dan tunjangan istri/suami/anak nominalnya akan tetap.
Perubahan terjadi pada tunjangan perumahan ketua dan wakil sebesar Rp27 juta (naik Rp2 juta), anggota tetap Rp25 juta; kemudian tunjangan komunikasi insentif ketua, wakil dan anggota meningkat menjadi Rp21 juta (dari yang awalnya Rp9 juta); tunjangan transportasi untuk ketua dan wakil tidak menerima dikarenakan ada kendaraan dinas jabatan, sedangkan anggota mendapat tunjangan sebesar Rp18 juta.
Sehingga dengan perubahan ini, total penerimaaan ketua DPRD Jawa Timur adalah Rp56.948.000 dipotong pajak PPh menjadi Rp49.748.000, wakil ketua Rp55.177.000 dipotong pajak tinggal Rp47.977.000 anggota Rp70.810.000 dipotong pajak menjadi Rp61.210.000.
Dari data yang ada, anggota dan pimpinan DPRD juga masih mendapatkan uang reses per empat bulan sekali sebesar Rp21 juta untuk masing-masing anggota dan pimpinan DPRD. (wah)