Mulai 6 Mei, Tak Boleh Ada Tranportasi Masuk Jatim
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur akan menindak tegas pada masa pelarangan mudik yang akan berlangsung 6-17 Mei 2021.
Hal itu disampaikan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) V Brawijaya, Mayor Jenderal TNI Suharyanto dalam apel kesiapan pasukan dalam pengamanan selama masa larangan mudik di Mapolda Jatim, Senin 26 April 2021.
"Pemerintah sudah memberi pembatasan bahwa sampai tanggal 5 Mei 2021, masih diizinkan perjalanan masih ditolerir tapi harus menunjukkan surat bebas COVID-19," kata Suharyanto.
Namun, setelah tanggal 6 Mei, Suharyanto menyebut semua transportasi umum dilarang masuk dan beroperasi. Kalaupun masuk harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Setelah tanggal 6 sampai nanti tanggal 16 Mei selesai hari raya itu sudah tidak boleh lagi seluruh transportasi umum, nanti tidak beroperasi. Di sini lah tugas dari aparat Polri dibantu oleh TNI dan komponen bangsa yang lain dalam melaksanakan penyekatan-penyekatan," imbuh Suharyanto.
Di kesempatan yang sama, Suharyanto menyebut ada tujuh titik penyekatan perbatasan Jatim. Lalu, ada 20 titik penyekatan di perbatasan kabupaten/kota. Walau begitu, ia berpesan kepada para petugas agar menjalankan segala aturan dengan tetap mengedepankan sikap humanis kepada masyarakat.
Untuk diketahui, dalam pengamanan selama larangan mudik ini Forkopimda Jatim menerjunkan personil gabungan sebanyak 166.734. Terdiri dari 834 personil Mabes Polri, 93.336 personil Polda Jawa Timur dan jajaran, serta gabungan TNI dan instansi pemerintah sebanyak 72.564 personil.