Mulai 5 Juni, Lion Air Group Hentikan Operasional Penerbangan
Lion Air Group akan melakukan penghentian sementara operasional penerbangan penumpang berjadwal domestik dan internasional yang dijadwalkan mulai 5 Juni 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, keputusan ini dikarenakan banyak calon penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara disebabkan kurang memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan selama masa kewaspadaan pandemi Corona.
"Kami memfasilitasi kepada calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket (issued ticket) dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan (full refund) atau perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya (reschedule) melalui Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia," katanya.
Lanjut Danang, Lion Air Group harus menjaga serta memastikan kondisi kesehatan fisik dan jiwa seluruh karyawan berada dalam keadaan baik, setelah pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya.
Pihaknya akan selalu memantau perkembangan situasi, mengumpulkan data dan informasi serta mengimplementasikan berbagai langkah antisipasi yang dibutuhkan guna mempersiapkan kembali layanan penerbangan mendatang.
"Hal ini agar operasional penerbangan Lion Air Group tetap berjalan berdasarkan ketentuan berlaku yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara (safety first), tetap melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19," katanya.
Pihaknya juga mendukung pemerintah dengan usaha pencegahan penyebaran Covid-19, melalui peran serta aktif melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di setiap lingkungan dan aktivitas perusahaan serta mensosialisasikan di lingkungan sekitar perusahaan.
Advertisement