Mulai 3 April Kawah Ijen Dibuka untuk Wisawatan Asing
Mulai 3 April 2021, Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen akan dibuka untuk wisatawan mancanegara. Namun hanya wisatawan asing yang memang sudah berada di Indonesia saja yang bisa melakukan kunjungan di Gunung yang terkenal dengan api birunya ini.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah V Banyuwangi BKSDA Jawa Timur, Purwantono menyatakan pembukaan ini ditandai surat edaran Balai Besar Sumber Daya Alam Jawa Timur nomor SEA15IK2/BIDTEK.1/KSA/3/2021 tentang Pembukaan kawasan TWA Kawah Ijen pada Kondisi new normal untuk wisatawan mancanegara. "Pihak BB (Balai Besar) sudah menerbitkan pengumuman. BB juga sudah membuka akses untuk booking tiket bagi wisatawan asing," jelas Purwantono, Kamis, 1 April 2021.
Pihak TWA Kawah Ijen juga sudah berbenah dan melalukan bersih-bersih di kawasan TWA Kawah Ijen mulai dari pintu masuk hingga ke puncak gunung. Dia menambahkan, untuk pembelian tiket sudah bisa dilakukan pada situs https://tiket.bbksdajatim.org. Setelah mendapatkan kode booking kemudian di bawa ke loket pintu masuk menuju TWA Kawah Ijen di Pal Tuding. "Kode booking diprint di Pal Tuding. Ada petugas yang memverifikasi kemudian bayar secara tunai," tegasnya.
Untuk nominal tiket, untuk hari biasa tiket dijual seharga Rp100 ribu. Sedangkan pada weekend seharga Rp150 ribu. Karena masih dalam masa pandemi, jumlah pengunjung masih dibatasi. Pada hari biasa dibatasi sebanyak 300 pengunjung sedangkan pada akhir pekan sebanyak 450 pengunjung. "Kalau dulu itu khusus untuk wisatawan Nusantara sekarang digabung dengan wisatawan asing. Jadi booking harus cepetan kalau kuota habis yang tidak kebagian," ujarnya.
Dia menjelaskan wisatawan asing yang diperbolehkan berkunjung ke kawah Ijen hanya wisatawan yang sudah lama tinggal di Indonesia atau wisatawan yang terjebak pandemi sehingga belum bisa pulang ke negaranya. "Jadi sifatnya masih yang ada di Indonesia saja," pungkasnya.
Kriteria lengkap wisawatan asing yang boleh berkunjung ke Kawah Ijen berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan BBKSDA Jawa Timur antara lain, mereka yang memegang emegang visa dan atau izin tinggal yang sah, yaitu Visa Dinas, Visa Diplomatik, Visa kunjungan yang diubah menjadi Izin Tinggal Kunjungan, Visa Tinggal TerbataS, Izin Tinggal Dinas, Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal terbatas (KITAS), Izin Tinggal Tetap (KİTAP), Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terpaksa, Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC).
Advertisement