Mulai 2024, TKA di Kabupaten Probolinggo Dikenai Dana Kompensasi
Mulai 2024 mendatang, Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Probolinggo akan dikenai dana kompensasi. Besaran dana kompensasi sebesar 100 dolar Amerika Serikat (AS) per bulan.
Hal itu mengacu pada Permenaker 10/2018 Pasal 1. Dana kompensasi menjadi tanggungan perusahaan yang mempekerjakan TKA tersebut.
Hal itu diungkapkan Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Ketransmigrasian, dan Perluasan Kesempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Akhmad, Kamis, 7 Desember 2023.
"Sebenarnya, dari awal warga negara asing yang bekerja di Indonesia memang sudah dikenai dana kompensasi sebesar 100 dolar AS. Hanya saja Pemkab Probolinggo akan menerapkan mulai tahun depan," ujarnya.
Dikatakan jika TKA bekerja di dua provinsi, maka yang menarik dana konpensasi pemerintah pusat. Jika bekerja di dua daerah (kota/kabupaten) yang menarik dana kopensasi provinsi.
"Tetapi jika hanya di satu daerah, misalnya di Probolinggo saja, maka kami yang menariknya," katanya.
"Jika TKA itu pertama kali bekerja, dana konpensasinya masuk ke pusat. Makanya yang kami kejar itu dana konpensasi pada tahun kedua TKA bekerja, atau perpanjangannya," ujarnya.
Akhmad menjelaskan, saat ini terdapat 25 TKA yang bekerja di Kabupaten Probolinggo. Dari 25 TKA tersebut, terdapat lima TKA yang harus melakukan perpanjangan. Untuk mendapatkan izin perpanjangan kerja, para TKA tersebut nantinya akan dikenai dana kompensasi sebesar 100 dolar AS setiap bulannya.
"Kalau semisal mau memperpanjang satu tahun, maka harus bayar 100 dolar kali 12 bulan. Dan harus dibayar di awal," jelasnya.
Dana konpensasi ini nantinya akan masuk menjadi retribusi daerah. Akhmad menargetkan, terdapat ratusan juta rupiah yang harus dicapai pada tahun pertama penerapan dana kompensasi TKA di 2024 mendatang.
Kadisnaker, dr. Anang menargetkan, Rp150 juta dari dana kompensasi ini diraih pada tahun depan.
Kota Probolinggo
Sementara Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo ternyata tidak banyak berharap dari dana kompensasi TKA. Sebab dari puluhan TKA yang ada, Pemkot Probolinggo hanya meraih retribusi Rp15,6 juta per tahun.
Kadisnaker, Budi Wirawan mengatakan, terdapat 36 TKA di Kota Bayuangga. Mereka tersebar, 24 TKA di PT Eratex Djaja, 7 TKA di PT Kutai Timber Indonesia (KTI), 2 TKA di PT Ciwulan Putra Mandiri, 7 TKA di PT Indopherine, dan 1 TKA di Sumber Setia.
Budi berterus terang, hanya mengantongi Rp15,6 juta dana kompensasi dari seorang TKA yang bekerja di PT Sumber Setia. "Sebab sesuai aturan, retribusi TKA mengikuti kantor induk berada," ujarnya.