Mulai 2024, Pemkot Malang Hapus Pajak Rumah Kos
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sudah mulai menghapus paja kos-kosan mulai 1 Januari 2024. Tarif pajak yang dikenakan sebesar lima persen kepada pengusaha kos-kosan kini sudah tidak dipungut lagi.
Kepala Subbidang Pajak Daerah II Bidang Pajak Daerah Bapenda Kota Malang, Ramdhani Adhy Pradana kebijakan penghapusan pajak kos-kosan ini mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Jadi kos-kosan yang reguler bulanan atau tahunan di Kota Malang itu tidak dipungut pajak lagi,” ujarnya pada Minggu 21 Januari 2024.
Sementara untuk kos-kosan yang disewakan harian kata Ramdhani tetap dipungut pajak penginapan sebesar 10 persen. Dengan adanya kebijakan ini sejumlah pengusaha kos-kosan tahunan dan bulan mulai mengurus surat penutupan pajak.
"Sejak 1 Januari 2024, sudah banyak pengusaha kos yang datang ke kantor Bapenda untuk menutup pajaknya dengan surat pernyataan tak menyewakan kamar harian," katanya.
Dengan adanya kebijakan ini kata Ramdhany, bakal semakin mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Malang. Terutama kebutuhan pelajar akan ketersediaan kos-kosan dengan harga yang terjangkau.
"Dari 1.426 wajib pajak kos itu selama ini menyumbang hampir Rp3,5 miliar hingga Rp3,7 miliar setiap tahunnya,” ujarnya.