Mulai 2024, Kades Bondowoso Wajib Laporkan LHKPN ke KPK
Mulai tahun 2024, semua kepala desa (Kades) di Bondowoso berkewajiban melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
"Selama ini hanya pejabat negara dan pejabat ASN Pemkab Bondowoso yang melaporkan LHKPN ke KPK. Aturan yang baru, kades wajib melaporkan LHKPN ke KPK mulai 2024," kata Pj Sekda Bondowoso, Haeriyah Yuliati, Senin 15 Januari 2024.
Lanjut Haeriyah, karena pada 2024 LHKPN kades masuk dalam Monitoring Center Of Prevention (MCP) KPK RI. Ini sebagai bentuk pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dilakukan kades sebagai penyelenggara pemerintahan desa.
"Oleh karena LHKPN kepala desa masuk bagian Monitoring Center Of Prevention (MCP) KPK RI, maka semua kades di Bondowoso wajib menerapkannya dengan melaporkan LHKPN ke KPK," jelas perempuan berjilbab yang juga Kepala Dinas PMD Bondowoso itu.
LHKPN kades yang wajib harus dilaporkan ke KPK, tambah Haeriyah, sejak tahun anggaran 2023. Waktu pelaporan LHKPN kades paling lambat akhir Maret 2024.
"Pemkab Bondowoso sangat berharap semua kepala desa di Bondowoso seluruh agar bisa secara maksimal melaporkan terhadap LHKPN. Untuk mekanisme pelaporan LHKPN kades jika mengalami kesulitan bisa berkonsultasi ke inspektorat," tambahnya.
Advertisement