Mulai 2023 Presiden Larang Penjualan Rokok Eceran
Presiden Joko Widodo melarang penjualan rokok batangan atau eceran. Larangan yang berlaku mulai tahun 2023 ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
"Pelarangan penjualan rokok batangan," tulis Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Seperti diketahui, prevalensi perokok anak cenderung meningkat tiap tahun. Meski ada regulasi terkait cukai tembakau, harga rokok yang naik setiap tahun seakan tak bisa menurunkan angka perokok anak.
Menanggapi Keppres tersebut, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia sekaligus spesialis paru Prof Tjandra Yoga Aditama, SpP mengatakan pelarangan penjualan rokok batangan akan sejalan dengan penurunan prevalensi perokok.
"Yang jelas kalau ada larangan penjualan batangan, maka akan berdampak banyak bagi turunnya angka perokok remaja," katanya.
Sejumlah ahli kesehatan mengatakan, tingginya jumlah perokok anak disebut karena adanya aturan yang belum tegas pada pembatasan konsumsi rokok. Padahal kebiasaan merokok menyumbang pembiayaan kesehatan terbanyak karena terkait dengan risiko penyakit katastropik.
Lebih lanjut terkait Keppres tersebut, ada tujuh pokok materi muatan dalam rancangan aturan pemerintah soal zat adiktif tembakau, yakni:
1.Penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2.Ketentuan rokok elektronik;
3.Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4.Pelarangan penjualan rokok batangan;
5.Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6.Penegakan dan penindakan; dan
7.Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok.
YLKI Setuju Rokok Eceran Dilarang
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dihubungi terpisah mengatakan setuju larangan penjualan rokok secara ketengan.
"Ini kebijakan yang patut diapresiasi, karena merupakan salah satu cara pengendalian yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia, khususnya di kalangan rumah tangga miskin, anak-anak dan remaja," kata Tulus, Senin, 26 Desember 2022.
Dia mengungkapkan, larangan penjualan ketengan juga efektif untuk efektivitas kenaikan cukai rokok.
Sebab selama ini kenaikan cukai tidak efektif untuk menurunkan prevalensi dan konsumsi rokok, karena rokok masih dijual secara ketengan, diobral seperti permen, sehingga harganya terjangkau.
Larangan penjualan rokok secara ketengan juga sejalan dengan spirit yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dalam UU Cukai disebutkan bahwa barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan, maka distribusinya dibatasi.
"Sementara itu, yang harus diawasi adalah praktik di lapangan seperti apa, dan apa sanksinya bagi yang melanggar. Jangan sampai larangan penjualan ketengan ini menjadi macan ompong," pesan Tulus.