Mulai 2 Juni Tempat Wisata di Garut akan Dibuka untuk Umum
Tempat-tempat wisata yang ada di Kabupaten Garut, Jawa Barat, akan mulai dibuka untuk umum pada 2 Juni 2020. Tapi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah wabah COVID-19.
"Tempat wisata akan dibuka oleh kami per 2 Juni, dengan syarat protokol kesehatan," kata Bupati Garut, Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Rabu.
Ia menuturkan, objek wisata kembali dibuka karena kondisi Kabupaten Garut masuk dalam zona biru yang bisa menerapkan new normal atau normal baru dalam kegiatan masyarakat dengan mematuhi protokol kesehatan.
Ia menyampaikan, setiap pengelola objek wisata harus mulai bersiap untuk menerapkan protokol kesehatan di lingkungannya di tengah wabah COVID-19.
Pemkab Garut, kata dia, akan menerjunkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) dibantu petugas keamanan lainnya untuk mengawasi kawasan objek wisata.
"Sama dengan di mal yang dijaga TNI dan polisi, cuma di tempat wisata akan ada tambahan unsur Satpol PP," katanya.
Beberapa destinasi wisata yang ada di Kabupaten Garut antara lain Gunung Papandayan, Puncak Darajat, Candi Cangkuang, Kawad Darajat, Cipanas, serta Kampung Sampireun.
Ia menyampaikan, secara khusus Pemkab Garut akan mengumpulkan para pelaku usaha wisata dalam rencana penerapan protokol kesehatan di sektor pariwisata.
Termasuk aturan di hotel, kata dia, harus menjaga jarak dan menghindari kerumunan orang untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19.
"Hotel boleh buka, tapi gunakan social distancing, Jumat ini akan kumpulkan pengusaha hotel oleh Wabup dan Kadis Pariwisata," katanya. (ant)