Rapid Test Wajib Bagi yang Keluar Masuk Jakarta per 18 Desember
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, bagi warga yang keluar masuk wilayah DKI Jakarta wajib menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen mulai Jumat, 18 Desember 2020.
"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," tegasnya, Kamis 17 Desember 2020.
Menurut Syafrin, penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut sudah menjadi kebijakan nasional. Setiap orang yang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk melampirkan hasil tersebut.
"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," kata Syafrin.
Dia juga menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat. Namun, untuk kendaraan pribadi, lanjut Syafrin, masih belum diberlakukan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut.
"Tidak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," ujarnya.
Syafrin juga menjelaskan prioritas pengecekan akan dilakukan dari jalur udara untuk orang-orang yang akan keluar masuk ke wilayah Jakarta. "Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (rapid test antigen)," kata dia.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati sebelumnya mengatakan surat keterangan hasil rapid test antigen berlaku sama dengan rapid test antibodi dan PCR, yaitu 14 hari sejak diterbitkan.
Kata Adita, hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
"Sampai belum ada aturan baru, ya masih berlaku yang lama sesuai SE No 9 masih 14 hari," ujar Adita.
Aturan yang baru mengenai peraturan perjalanan orang di masa pandemi masih disusun oleh Satgas Covid-19. "Saat ini sedang disusun revisinya oleh Satgas," sambung dia.
Persyaratan perjalanan periode libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 wajib menggunakan rapid test antigen di beberapa wilayah, termasuk untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta.
Advertisement