Mulai 18 April Uber Berhenti Beroperasi di Denmark
Stockholm: Transportasi berbasis aplikasi Uber terpaksa akan menghentikan operasinya di Denmark. Karena disana memberlakukan undang-undang taksi baru.
“Uber memutuskan untuk menghentikan operasi di Denmark dan kami melakukan ini karena undang-undang taksi baru,” kata juru bicara Uber Kristian Agerbo, Selasa (28/3).
Uber menyatakan akan resmi menghentikan operasinya di Denmark pada 18 April mendatang. Namun, hal itu sulit diterima oleh pihak Uber.
“Ini bukan berarti perpisahan untuk Denmark, namun pesan bahwa kami tidak bisa menerima undang-undang yang diberlakukan saat ini,” terangnya seperti dikutip dari kantor berita Denmark Ritzau.
Pada Februari, parlemen Denmark mengesahkan reformasi yang mengubah peraturan untuk taksi, menyusul tekanan dari para sopir taksi. Undang-undang baru itu mewajibkan argometer di taksi dan pendeteksi tingkat okupansi penumpang untuk mengaktifkan kantong udara.
Uber meluncurkan petisi online yang ditandatangani hampir 40.000 orang, untuk menentang usulan tersebut. “Persyaratan tersebut tidak diperlukan karena teknologi sudah menyediakan solusi yang lebih baik dan lebih terjangkau untuk keselamatan pengemudi dan pengendara,” jelas Uber.
Saat ini Uber sudah memiliki 2.000 pengemudi dan 300.000 penumpang sejak diluncurkan di Denmark pada 2014 silam. Jika di Denmark sudah menrapkan peraturan tersebut, ini tidak menutup kemungkinan negara-negara lain akan menyusul membuat peraturan semacam itu. Pasalnya di sejumlah negara banyak terjadi perselisihan antara taksi online dan taksi konvensional. (ber)
Advertisement