DKI Kembali PSBB Total Mulai 14 September
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dengan menerapkan kembal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan demikian, penerapan PSBB transisi di Jakarta pun dicabut dan PSBB kembali diterapkan pada Senin, 14 September 2020.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor seperti ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," kata Anies Baswedan dalam pernyataan tertulis yang dipublikasikan, Kamis 10 September 2020
PSBB total menjadi pilihan yang dilakukan sebagai rem darurat ini. "Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
[LIVE] Konferensi Pers Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Terkait Penanganan Covid-19 https://t.co/pX58bOHdEk
— Pemprov DKI Jakarta (@DKIJakarta) September 9, 2020
Menurut Anies Baswedan, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
"Wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat Presiden yang lalu menyatakan dengan tegas kepada kita semua bahwa jangan restart ekonomi sebelum kesehatan terkendali. Beliau meletakkan kesehatan sebagai prioritas utama," tuturnya.
PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada hari ini, Kamis 10 September 2020. PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu. PSBB transisi mulanya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020. Namun, Gubernur Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan mencabut PSBB transisi.
Jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta bertambah 1.026 per Rabu, 9 September 2020. Dengan demikian jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta hingga hari ini adalah 49.837 orang.
Advertisement