Mulai 1 Sampai 14 Januari 2021, WNA Dilarang Masuk Ke Indonesia
Pemerintah Republik Indonesia melarang masuk warga negara asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia. Pelarangan itu berlaku mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021.
Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang berlangsung di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 28 Desember 2020 yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menjelaskan latar belakang di balik keputusan pemerintah. Pertama, saat ini muncul pemberitaan tentang virus corona varian baru.
"Menyikapi hal tersebut, Rapat terbatas memutuskan untuk menutup sementara WNA masuk ke Indonesia mulai tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 dari semua negara ke Indonesia," kata Retno.
Ia menjelaskan, untuk WNA yang tiba di RI pada hari ini sampai 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 yaitu:
a. Menunjukkan hasil tes melalui RT-PCR di negara asal maksimal 2x24 sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia
b. Saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang PCR. Apabila hasilnya negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang disediakan pemerintah
c. Setelah karantina 5 hari, dilakukan pemeriksaan ulang RT PCR. Apabila hasilnya negatif maka pengunjung diperkankan meneruskan perjalanan
Retno menambahkan, aturan ini tidak berlaku bagi warga negara Indonesia yang kembali ke tanah air. Aturan yang berlaku bagi mereka sesuai dengan adendum SE yang sama.
Lebih lanjut, Retno menambahkan Mereka boleh masuk ke tanah air dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Penanganan Covid-19," ujar Retno.