Masa Berlaku PCR ke Bali hanya 2X24 Jam Mulai 1 April
Satgas Penanganan Covid-19 memperpendek masa berlaku hasil polymerase chain reaction (PCR), khusus untuk perjalan dari dan ke Pulau Bali. Semula masa berlakunya selama 3x24, kini dipangkas menjadi 2x24 jam. Lalu adanya penambahan opsi tes GeNose on site yang ditempatkan di lokasi keberangkatan penumpang bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api maupun rest area perjalanan darat.
Lalu untuk moda transportasi penyeberangan laut, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau GeNose. "Khusus masa berlaku tes GeNose hanya untuk satu kali perjalanan termasuk tahapan transit untuk moda transportasi udara," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 31 Maret 2021.
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19, sebagai pengganti surat edaran sebelumnya SE No. 7 Tahun 2021. Surat edaran terbaru itu berlaku efektif mulai Kamis, 1 April 2021 sampai batas waktu yang ditentukan pemerintah sesuai kebutuhan.
Wiku mengatakan, perubahan yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan pusat ini melibatkan keputusan antar kementerian dan lembaga terkait yang mengetahui teknis operasional di lapangan.
Untuk masyarakat dihimbau untuk mendukung pemerintah mensukseskan upaya menghidupkan kembali produktivitas dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan. Sehingga masyarakat tetap aman Covid-19 saat bepergian. Selain itu, peran serta petugas dilapangan dalam menegakkan aturan menjadi sumbangsih yang sangat berdampak.
"Patuhilah kebijakannya, laksanakan dengan penuh tanggungjawab. Karena sebaik apapun kebijakan yang ditetapkan, jika pelaksanaannya tidak linear dengan apa yang termaktub dalam aturan, maka akan menggoyahkan kondisi penanganan Covid-19 yang sudah cukup baik saat ini," kata Wiku Adisasmito.
Melihat perkembangan penanganan Covid-19 saat ini, lanjut Wiku Adisasmito, Indonesia telah berhasil menurunkan penambahan kasus baru Covid-19 selama beberapa bulan terakhir. Sehingga diharapkan dengan adanya surat edaran ini dan larangan mudik lebaran dapat mencegah transmisi virus Covid-19 dari orang per orang akibat tingginya mobilitas masyarakat yang berpindah dari satu tempat ke tempat yang lainnya.
"Keputusan untuk mengeluarkan kebijakan larangan mudik, bukanlah keputusan yang mudah. Mengingat, ini adalah momentum kedua lebaran, yang kita lewati di tengah masa pandemi," jelasnya.